KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto SH.S.I.K.MH. dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa tersangka pencurian 3 buah Laptop di TK Little Camel Kota Mojokerto adalah RA (24) dan AR (23) yang juga oknum Security dan OB di TK Little Camel sendiri pada Kamis (24/7) siang di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.
"Pencuriannya dilakukan sebanyak tiga kali menurut pengakuan tersangka, yakni ; pada tanggal 28 Juni 2025 kemudian tanggal 6 Juli dan terakhir 20 Juli 2025. Laptop yang disimpan dalam almari dicuri setelah mengambil kuncinya yang ditaruh diatas almari. Tanpa susah payah mereka berhasil menggasak laptop tempat mereka bekerja dengan menikmati uang Rp. 4 juta rupiah hasil penjualan Laptop tersebut. Akibat tindak pidana yang dilakukan keduanya diancam hukuman 7 tahun penjara," ungkap AKBP Herdiawan.
Baca Juga: Siagakan 308 Personel, Polres Mojokerto.Kota Amankan Natal dan Tahun Baru 2026
Selanjutnya ia mengatakan bahwa motif dari tindak pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka karena gaji yang mereka terima di TK Little Camel sangat kecil.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Gowes Sambil Pantau Kamtibmas
Sedangkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada tanggal 21 Juli 2025 saat korban mau menggunakan laptopnya, korban baru menyadari kalau laptopnya telah hilang. Dan tanpa membutuhkan waktu yang lama opsnal Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan kedua tersangka. "Kita cuma membutuhkan waktu 3 jam untuk membekuk kedua tersangka," tambahnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma menuturkan kalau kedua tersangka pencurian ini termasuk melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dan pasal 64 KUHP. "Dan ancaman hukumannya tidak main-main, 7 tahun penjara," tutup AKP Siko yang juga didampingi Kasihumas Polres Mojokerto Kota IPDA Jinarwan. (*)
Editor : Zainul Arifin