Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Ratu Adil Serahkan Data Dugaan Korupsi Pemkab Blitar ke Kejaksaan

Reporter : Sunyoto
Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Ratu Adil Serahkan Data Dugaan Korupsi Pemkab Blitar ke Kejaksaan. (ist)

KABUPATEN BLITAR | B-news.id - Dua kelompok aktivis, yaitu Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Rakyat Tuntut Amanah Keadilan (Ratu Adil), secara resmi mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada hari Rabu, 25 September 2024.

Kedatangan kedua kelompok ini bertujuan untuk menyerahkan data dugaan korupsi yang diduga telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Baca juga: Nasib Tragis Muhamad Ali Maksum, Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Berburu di Blitar

Mereka juga melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Mohammad Yunus.

Rombongan FMR dan Ratu Adil yang diikuti oleh puluhan anggotanya memulai aksinya dengan membentangkan poster dan spanduk di depan kantor Kejaksaan. Poster-poster tersebut memuat berbagai tulisan yang menyoroti dugaan kasus korupsi yang melibatkan Pemkab Blitar.

Tak hanya menuntut tindakan hukum, mereka juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, khususnya terkait penggeledahan yang telah dilakukan di Kantor PDAM Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu.

Laporan Dugaan Korupsi Selama Tujuh Tahun

Dalam pernyataannya, Mohammad Trijanto, salah satu perwakilan dari FMR dan Ratu Adil, menjelaskan bahwa kedatangan mereka kali ini bukan sekadar protes, melainkan untuk memberikan laporan awal terkait dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di Pemkab Blitar.

Trijanto menekankan bahwa data yang mereka bawa mencakup dugaan korupsi selama periode tujuh tahun, mulai dari tahun 2017 hingga 2024.

"Tujuan kami adalah untuk melakukan audiensi dan menyerahkan data awal tentang dugaan korupsi yang telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir di Pemkab Blitar. Fokus kami adalah pada beberapa kasus yang sangat krusial, terutama yang menyangkut PDAM dan pengelolaan aset Pemkab Blitar," ujar Trijanto dalam keterangannya kepada media.

Trijanto juga menambahkan bahwa laporan yang mereka bawa mencakup beberapa kasus spesifik, di antaranya dugaan korupsi di PDAM, dugaan penyalahgunaan dana hibah, serta pengelolaan aset milik Pemkab Blitar.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk tahu bahwa tindakan yang mereka ambil ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada Kabupaten Blitar yang akan datang. Mereka menegaskan bahwa langkah ini murni upaya untuk menegakkan keadilan dan memastikan transparansi dalam pemerintahan daerah.

"Kami di sini tidak bermaksud politis, kami hanya ingin mengungkapkan dugaan korupsi yang telah merugikan masyarakat Blitar selama bertahun-tahun," tegas Trijanto.

Baca juga: Pedagang Kios Pasar Srengat Keluhkan Sepinya Pembeli, Pemkab Blitar Dianggap Tidak Tanggap

Tanggapan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar

Kajari Kabupaten Blitar, Mohammad Yunus, yang menerima kedatangan rombongan FMR dan Ratu Adil, mengapresiasi langkah kedua kelompok ini dalam menyerahkan data dugaan korupsi. Yunus menyatakan bahwa pihak Kejaksaan akan mempelajari data yang telah diserahkan dan akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan prioritas kasus.

“Kami sangat terbuka terhadap laporan-laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh FMR dan Ratu Adil. Data yang telah diberikan ini akan kami pelajari lebih lanjut, dan tentunya akan kami prioritaskan penanganan kasus yang memiliki dampak besar, terutama yang melibatkan kerugian negara yang signifikan,” ujar Mohammad Yunus.

Lebih lanjut, Yunus menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menangani kasus-kasus korupsi dengan serius. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan-laporan yang dianggap memiliki skala prioritas tinggi, terutama kasus yang melibatkan kerugian besar terhadap negara dan masyarakat, serta yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Blitar.

“Skala prioritas kami jelas, yaitu menangani dugaan korupsi yang melibatkan kerugian negara yang besar, atau yang melibatkan pejabat daerah. Kami akan pastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan transparan dan adil,” tutup Yunus.

Dugaan Kasus Korupsi yang Dilaporkan

Baca juga: Prestasi Gemilang Siswa Siswi SMAN1 Sutojayan, Bukti Nyata Predikat Sekolah Unggulan

Dalam audiensi tersebut, FMR dan Ratu Adil memaparkan enam dugaan kasus korupsi yang mereka laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Beberapa kasus tersebut mencakup:

1. Dugaan Korupsi di PDAM: Kasus ini melibatkan pengelolaan keuangan dan distribusi air bersih di wilayah Kabupaten Blitar. Menurut laporan FMR dan Ratu Adil, terdapat ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran yang berdampak pada pelayanan masyarakat.

2. Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah: Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pembangunan diduga telah disalahgunakan oleh oknum tertentu di lingkungan Pemkab Blitar.

3. Pengelolaan Aset Pemkab Blitar: Terdapat indikasi bahwa beberapa aset milik Pemkab Blitar, termasuk tanah dan bangunan, telah dijual atau dialihfungsikan secara ilegal.

Dengan adanya laporan ini, masyarakat Blitar kini menantikan langkah-langkah nyata dari pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan korupsi tersebut. Audiensi ini juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi proses penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Pemkab Blitar.

Situasi ini menjadi sorotan karena mencerminkan semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah, terutama terkait dengan upaya pemberantasan korupsi yang merugikan negara. Dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk membuka ruang bagi laporan masyarakat juga menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (sms)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru