KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengukuhkan dan menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kabupaten Mojokerto di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto pada Selasa (10/9) pagi.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua yang telah disahkan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Perpanjangan Masa Tugas Kepala Desa, BPD dan Ketua TP PKK dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Baca juga: Butuh 3 Jam Pembobol Laptop TK Little Camel Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kotai
Dalam sambutannya Bupati Ikfina meminta kepada BPD, dengan diperpanjang masa jabatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Temu Pendidik Nusantara XII, Guru Belajar, Berkarya, dan Berdaya di Mojokerto
"Jadi tolong pengukuhan ini bukan hanya sekedar ritual semata namun merupakan langkah strategis untuk memperkuat dan memberdayakan pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Bupati Ikfina.
Baca juga: Menko PM Muhaimin Iskandar, Dorong Anak Muda Mojokerto Jadi Agripreneur Milenial
Setelah menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan tersebut Bupati Ikfina menyempatkan diri untuk berfoto bersama dengan Ketua BPD masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto dengan didampingi Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo dan Camat masing-masing Kecamatan. (adv/eko)
Editor : Zainul Arifin