GRESIK | B-news.id - Hj Lilik Hidayati anggota DPRD kabupaten Gresik gelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Sabtu (9/12).
Hj Lilik Hidayati dalam sambutannya mengatakan, salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah fungsi legislasi.
Fungsi untuk membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Sebagai bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah. Selain guna mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan guna melaksanakan pemerintahan daerah serta menampung aspirası masyarakat yang berkembang di daerah.
"Fungsi legislası itu sendiri tidak hanya pembentukan peraturan daerah yang pro rakyat. Tetapi termasuk juga fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap operasionalisasi suatu peraturan daerah. Sehingga DPRD kabupaten Gresik melakukan berbagai kegiatannya antara lain dengan melakukan sosialisasi atau melakukan penyebarluasan Produk Hukum Daerah," tegas Hj Lilik.
Pada Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahap X tahun 2023 ini, ada tiga Peraturan Perundang-undangan yang disosialisasikan. Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomer 16 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan masyarakat.
"Harapan digelarnya kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman bagi masya rakat terkait perangkat peraturan perundang- undangan yang telah berlaku."ujar Hj Lilik.
Asisten Sekda Gresik, Suyono yang memberikan paparan mengenai Perda mengenai Toleransi Kehidupan Bermasyarakat,
Dan juga soal Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum setelah menyampaikan materi, lebih banyak membuka tanya jawab.
Sesi tanya jawab berlangsung seru, pasalnya banyak ibu ibu peserta sosialisasi ini yang merasa terganggu dengan warung kopi 24 jam.
Hj Lilik Hidayati membetikan jawaban dengan lembut dan bahasa yang di mengerti oleh kaum ibu, "Harus di lihat perjanjian awal , jika di pinggir jalan raya atau perkampungan warga bisa protes jika mengganggu kenyamanan dan keamanan serta ketentraman dan bisa di kordinasi dengan lurah desa setempat," terang Hj Lilik.
Ny Imala bertanya terkait gambar di media sosial yang tidak cocok dengan anak - anak sekolah.
Hj Lilik memberikan pengertian bahwa peranan orang tua penting untuk menjaga anak-anak dari pengaruh sosial media, sekaligus memberikan pemahaman bahwa yang di dalam medsos itu tidak sopan dan mesti berbuat sesuai dengan budaya yang menjaga kesopanan, kalau perlu berbusana yang sesuai tuntunan syariat.
Lain halnya Suyono, ikut juga memberikan jawaban dan menekankan agar orang tua benar-benar aktif untuk mengawasinya, tidak hanya gambar di medsos.
"Namun peredaran narkoba di Gresik lebih parah karena rangking pemakaian nomor 2 se Jawa Timur, saya berharap agar orang tua menjaga anak-anak dan keluarga dari pengaruh buruk medsos, dan menjauhkan dari pengaruh serta penggunaan narkoba," pungkasnya. (rul/ali)
Editor : Zainul Arifin