Tahapan Kampanye Segera Dimulai, JaDI Pertanyakan Lambatnya Verifikasi Pemantau Oleh Bawaslu Jatim

b-news.id
Pertemuan aktivis JaDI Nasional beberapa waktu yang lalu. (ist)

KOTA SURABAYA I B-news.id - Pemilu serentak tahun 2024 sudah di ufuk penyelenggaraan bahkan tahapan kampanye tinggal menunggu hari.

Mengharap Pemilu yang bersih, jujur dan adil serta bermartabat rasanya sulit bisa optimal karena banyak hal yang abai karena tidak cukup kepentingan untuk itu, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jatim, mempertanyakan legal standing lembaga ini karena sampai saat ini masih diverifikasi oleh Bawaslu Jatim.

Verifikasi yang dilakukan Bawaslu terhadap LSM Pemantau yang beranggotakan mantan penyelenggara Pemilu di Jatim ini sudah berlangsung satu bulan akan tetapi hingga saat ini hasil verifikasi tersebut belum keluar. Jadi kepastian LSM JaDI bisa tidaknya melakukan pemantauan Pemilu di Jatim belum ada. 

Menurut Ketua JaDI Jatim Eko Sasmito mengatakan, tahapan kampanye pemilu akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun JaDI Jatim belum mendapatkan legal standing dari Bawaslu Jatim.

"Padahal secara nasional sudah tidak ada masalah untuk JaDI secara kelembagaan dan telah lolos sebagai pemantau Pemilu di Indonesia," kata Eko Sasmito mantan Ketua KPU Jatim ini pada Senin (30/10).

JaDI merupakan lembaga yang didirikan mantan komisioner KPU RI, Juri yang saat ini menjabat Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik yang beranggotakan penyelenggara Pemilu yang sudah tidak menjabat lagi, baik KPU maupun Bawaslu di semua tingkatan.

"Sebenarnya kita sudah bertemu dengan Bawaslu Jatim, kita sudah menyerahkan syarat administrasi yang diminta, bahkan kita juga sudah meyakinkan kepada Bawaslu Jatim bahwa tidak ada anggota kami yang menjadi anggota parpol," tegas Eko.

JaDI akan melakukan kerja-kerja pengawasan Pemilu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Setidaknya ini akan membantu tugas-tugas utamanya Bawaslu dan KPU secara konstruktif. 

Selanjutnya Eko Sasmito juga menyampaikan bahwa di seluruh Kabupaten/ Kota terdapat anggota JaDI yang menyatakan sudah siap menjadi Pemantau Pemilu dan melaksanakan tugas-tugas pengawasan.

Ia juga mengatakan keberadaan Pemantau Pemilu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain diatur kewajibannya pemantau pemilu juga mempunyai hak yakni lapor ke Bawaslu, tentang pelanggaran dan temuan dalam Pemilu yang wajib ditindak lanjuti oleh Bawaslu. 

Dikesempatan lain, salah satu Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta saat dihubungi mengatakan belum mengecek soal akreditasi yang telah dilakukan Bawaslu Jatim.

"Saya tidak tahu, coba nanti saya tanyakan yang bertugas melayani akreditasi dan verifikasi pemantau," janji Shisin, sapaan komisioner Bawaslu Jatim. (eko)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru