ASN Pemkab Mojokerto Komitmen Netral Dalam Pemilu 2024, Ucapkan Ikrar Hingga Tandatangani Pakta Integritas

b-news.id
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Doddy Faizal mengecek pakta integritas netralitas ASN yang akan ditandatangani secara simbolis oleh para Kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten Mojokerto. (ist)

KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id - Pemilu serentak tahun 2024 sudah semakin dekat dan mulai bergeliat animo politik masyarakat. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk terlaksananya Pemilu yang bersih, jujur dan adil serta bermartabat.

Untuk itu pemerintah kabupaten (Pemkab) Mojokerto mendorong netralitas pemilihan umum (Pemilu) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapapun meuju dan saat kontestasi Pemilu 2024 yang akan datang. 

Dan untuk mewujudkan hal tersebut Pemkab Mojokerto berupaya menyegarkan ingatkan kembali dengan menggandeng Bawaslu Kabupaten Mojokerto, seluruh ASN Kabupaten Mojokerto mengucapkan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas selama dalam penyelenggaraan Pemilu, baik Pemilu Legislatif serta Pemilihan Presiden maupun Pemilukada tahun 2024 di halaman Kantor Pemkab Mojokerto, Selasa (17/10) pagi.

Dalam kegiatan tersebut penandatanganan pakta integritas netralitas secara simbolis dilakukan oleh para Kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten Mojokerto yang disaksikan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Doddy Faizal. 

Mengenai isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 antara lain ; menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melayani, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan intimidasi atau memihak ke pihak tertentu, menggunakan media sosial secara bijak, menolak politik uang. Ikrar tersebut dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN dalam Pemilu yang bermartabat, beretika dan demokratis serta terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. 

Bupati Ikfina dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh ASN Pemkab Mojokerto untuk turut menciptakan iklim yang kondusif serta menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh dan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan selama penyelenggaraan Pemilu mulai sebelum kampanye sampai dengan sesudah pelaksanaan pemilihan umum. 

"Kenapa ini perlu saya tegaskan, karena ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas yang dibuat pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan dalam memberikan pelayanan publik harus bertindak secara profesional dan berkualitas serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Ikfina. 

Mengenai kewajiban menjaga netralitas bagi ASN, Bupati Ikfina juga mengatakan semua telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang aparatur sipil negara yanv secara garis besar mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dan tidak boleh memihak atas dasar pengaruh dari manapun. ASN juga harus terbebas dari pengaruh golongan dan partai politik. 

Selanjutnya kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik yang menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. 

"Maka sudah jelas bahwa ketidaknetralan ASN dalam Pemilu atau Pemilukada adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin," tegasnya.

Pembacaan ikrar netralitas ASN dalam pemilu serentak tahun 2024. (ist)

Selain itu pelanggaran terhadap netralitas ASN, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto itu menjelaskan bahwa akan ada sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi.

Sedangkan bila ada pelanggaran berat tentu sanksinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terdapat 1.596 sanksi yang diberikan kepada pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 yang lalu.

Maka untuk meminimalkan pelanggaran netralitas ASN, Bupati Ikfina mewanti-wanti agar seluruh ASN dilingkup Pemkab Mojokerto untuk lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. 

"Kalau bisa jangan sampai ASN Pemkab Mojokerto termasuk dalam daftar pelanggaran tersebut," harapnya.

Ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu diantaranya, memasang spanduk/baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dalam pemilihan, kedua ; melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon yang meliputi presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali Kota/wakil wali Kota.

Selanjutnya yang ketiga, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif. Serta keempat yakni membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon.

Dan yang kelima memposting pada media sosial/media lainyang dapat diakses publik foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan, memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang gambar terkait partai politik atau bakal calon dan semua alat peraga terkait partai politik atau bakal calon.

Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon. Ketujuh mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara serta bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Bupati Ikfina dalam akhir sambutannya berharap seluruh ASN untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan sosialisasi secara massiv serta melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di unit kerja masing-masing, sehingga nantinya dapat menciptakan Pemilu dan Pemilukada serentak 2024 dengan aman, nyaman, damai sukses dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. 

"Kenapa netralitas ASN itu penting karena para ASN sejatinya adalah melayani, jadi biar fokus melayani masyarakat dan ikut berupaya menjaga kondusifitas Pemilu dan bagaimana persatuan dan kesatuan bangsa ini tetap terjaga," pungkasnya. (eko)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru