Pencuri Spesialis Pembobol Sekolahan Dibekuk Polsek Srono, Polresta Banyuwangi

b-news.id
Belasan Unit peralatan elektronik berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Srono dari tangan pelaku, diantaranya 14 unit Laptop berbagai merk, 3 unit LCD Proyektor merk Sony, dan seperangkat speaker portable. (Ist)

BANYUWANGI | B-news.id - Petualangan Heppy Triadi Yanto pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) spesialis pembobol Kantor Sekolahan di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Banyuwangi harus terhenti setelah dirinya dijebloskan ke dalam ruang Sel Tahanan di Mapolsek Srono.

Pria 41 tahun asal Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ini berhasil diringkus Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Srono di rumahnya bersama belasan barang bukti elektronik hasil kejahatan, Jum'at (29/09/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Srono, AKP Ahmad Junaedi SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Srono, IPDA Ocky Heru Prasetyo menyampaikan, bahwa identitas pelaku terungkap berawal dari laporan pihak SDN 2 Kebaman, Kecamatan Srono yang telah mengalami pencurian di sekolahnya dan kejadian itu baru diketahui pada Senin (19/09/2023) pukul 05.00 WIB.

"Adapun barang inventaris sekolah yang hilang antara lain 3 unit Laptop merk Toshiba, HP, dan Advance, beserta seperangkat speaker portabel," ungkap IPDA Ocky pada B-news.id

"Atas Kejadian tersebut kerugian materi yang dialami oleh SDN 2 Kebaman ditaksir sekitar Rp. 24.000.000," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tersangka Heppy (41) Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama tujuh tahun. (Irw) 

Berdasarkan Laporan tersebut segera Unit Reskrim Polsek Srono melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap indentitas pelaku yang diketahui dalam melancarkan aksinya tersebut dengan cara mencukit pintu atau jendela Kantor Sekolah.

Seminggu sejak dimulainya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini, atas kerja keras Unit Reskrim Polsek Srono akhirnya membuahkan hasil, petunjuk penyelidikan mengarah pada tersangka Heppy yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas itu.

Masih menurut IPDA Ocky, dirinya membeberkan bahwa setelah pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan, justru didapati pengakuan mengejutkan dari keterangan pelaku bahwa aksinya itu bukanlah kali pertama, sebelumnya pelaku sempat beraksi di beberapa tempat dengan modus dan sasaran target yang sama. 

"Pelaku menerangkan, sebelumnya telah melakukan aksi serupa dengan modus dan sasaran yang sama yaitu barang elektronik inventaris sekolah di 5 TKP berbeda di beberapa Kecamatan di wilayah Banyuwangi," bebernya.

Dari hasil pengembangan dari tangan pelaku Unit Reskrim Polsek Srono berhasil mengamankan barang bukti pencurian antara lain 14 unit Laptop berbagai merk, 3 unit LCD Proyektor merk Sony, dan seperangkat speaker portable.

Dari tangan pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan untuk mencongkel pintu atau jendela target sasarannya, yaitu sebilah linggis.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama tujuh tahun. (irawan) 

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru