KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto terkait Penetapan Pemberhentian Wali Kota Mojokerto untuk masa jabatan 2018-2023 yang diadakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto pada Rabu (27/9) siang.
"Sebenarnya usulan pemberhentian Wali Kota Mojokerto masa jabatan 2018-2023 yang dilaksanakan hari ini adalah sebuah mekanisme yang harus dilalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.
Adapun peraturan tersebut diantaranya adalah pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Selain itu juga terdapat pada pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemberhentian diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
"Maka dengan ini DPRD Kota Mojokerto mengumumkan pengusulan pemberhentian dengan hormat Wali Kota Mojokerto masa jabatan 2018-2023," tegas Sunarto.
Untuk diketahui jabatan Wali Kota Mojokerto masa jabatan 2018-2023 adalah 5 tahun, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018 dan akan berakhir pada 10 Desember 2023.
Berkas usulan selanjutnya akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Sebagai informasi turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto, seluruh Kepala OPD dilingkup Pemkot Mojokerto. (eko)
Editor : Zainul Arifin