Kejari Blitar Tahan DTS Kabag Marketing BPR HAS

b-news.id
Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo, SH. (Ist)

BLITAR | B-news.id -   Setelah mengantongi beberapa alat bukti kuat, akhirnya Kejaksaan Negeri Blitar secara resmi menahan DTS selaku Kepala Bagian (Kabag) Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemkab Blitar.

Proses penahanan terhadap Kabag Marketing BPR HAS yang berinisial DTS itu, disampaikan Agung Wibowo SH, Kasi Pidsus Kejari Blitar kepada media di kantornya, Selasa (26/9/2023).

"Hari ini kita lakukan penahanan setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan. Penahanan terhadap Kabag Marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan," ungkap Agung Wibowo.

Kasi Pidsus mengatakan, bahwa penahan terhadap DTS ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang melibatkan direktur BPR Hambangun Arya Selaras (HAS) yang saat ini perkaranya telah diputus 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri, yang kemudian naik banding dan hukumannya turun menjadi 5 tahun 6 bulan. 

"Sekarang ini, masih proses kasasi.Jadi rentetannya itu, di situ ada Kabag marketingnya. Maka hari ini, Selasa 26 September 2023 kita lakukan penahanan, tersangka DTS ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Blitar," katanya.

Diungkapkan oleh Kasi Pidsus Agung Wibowo, bahwa beberapa modus yang dilakukan oleh direktur dan Kabag marketing BPR HAS tersebut diantaranya menyalah gunakan kewenangan yaitu mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mereka punya, namun tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan.

"Intinya itu, jadi terbuktinya di pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)," ungkapnya.

Akibat dari perbuatan tersebut Pemkab Blitar selaku pemilik saham kemudian mengetahui bahwa BPR miliknya itu tidak ada deviden (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham). Bahkan modalnya, juga MB ikut tergerus.

"Setelah ditelusuri, direkturnya dikeluarkan lalu diganti direktur baru. Sesudah itu baru diselidiki di situ, rupanya memang faktanya tidak sesuai SOP," terang Kasi Pidsus.

"Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya," imbuhnya.

Ditambahkan oleh Agung Widodo, kasus ini terjadi beberapa tahun lalu sebelum Covid-19. Kerjasama alias kong kalikong antara pihak BPR HAS dan nasabahnya tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6 -7 Rp milliar. (sms)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru