KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto akhirnya berhasil disepakati Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto pada rapat paripurna yang berlangsung, Rabu (13/9/2023) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145.
Hasil kesepakatan atas Raperda tentang Perubahan Ketiga dari Perda Nomor 8 Tahun 2016 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021 yang mengamanatkan agar Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mandiri dan tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintah lainnya.
Sedangkan untuk bidang ketenagakerjaan yang semula dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menjadi bagian pada unit kerja Sekretariat Daerah.
Selain pemisahan dua urusan pemerintahan tersebut dalam Raperda ini juga memutuskan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto akan membentuk badan riset dan Inovasi daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan sehingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitihan dan Pengembangan (Bappedalitbang) akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Selanjutnya Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama Raperda ini akan dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera kami mohonkan nomor registrasi kepada Gubernur Jawa Timur agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan," kata Ning Ita.
Dalam kesempatan itu. Ning Ita juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan Raperda, pembahasan Raperda sampai dengan penetapan menjadi perda.
"Kami harap kebijakan yang kami susun dalam Peraturan Daerah (Perda) ini dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto," pungkasnya. (eko)
Editor : Zainul Arifin