KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id - Laporan Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia Hadi Purwanto melaporkan Kades Manting, Dirut CV Musika dan Dirut PT Jisoelman Putra, Bangsa dan enam orang lainnya ke Polres Mojokerto.
Dasar laporan Tim Barracuda atas dugaan pidana pertambangan minerba kepada para pihak tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Hadi Purwanto dihadapan para jurnalis, sehabis diperiksa sebagai pelapor, Rabu (9/8/2023).
Hadi menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang berlokasi di Dusun Borang, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu oleh CV Musika dan PT Jisoelman Putra Bangsa di Desa Manting, Kecamatan Jatirejo, diduga keduanya tidak memiliki Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak memiliki Ijin Usaha Produksi (IUP), tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkatan dan Penjualan, serta tidak memiliki Ijin Lingkungan atau Dokumen AMDAL.
Berdasarkan hasil investigasi lanjut Hadi, pada tanggal 20 Juni hingga 8 Juli 2023 didapatkan fakta terdapat kegiatan pertambangan galian C di Desa Manting, Kecamatan Jatirejo. Mereka menggunakan 1 unit excavator Merk Hyundai dan saya telah mendapatkan foto dan video pengiriman material batuan galian C ke CV Musika dan PT Jisoelman Putra Bangsa di Dusun Tlasih, Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
"Tanah pribadi milik Kades Manting yang dijadikan objek pertimbangan galian C di Desa Manting, Kecamatan Jatirejo tidak terdapat satupun badan usaha atau perorangan yang memiliki Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP)," jelasnya.
"Alat bukti dan fakta hukum sudah jelas. Segera tangkap Kades Manting, Dirut CV Musika dan PT Jisoelman Putra Bangsa, dan yang paling penting segera tutup kegiatan operasional kedua perusahaan yang beralamat di Dusun Tlasih, Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar," pungkas Hadi. (ram)
Editor : Zainul Arifin