Korban Dugaan Pemerasan Polisikan KSP Artha Tunggal Makmur Unit Tegalsari Banyuwangi

b-news.id
Korban, Eko Juma'i (47) didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Mapolsek Tegalsari, Senin (7/8/2023) siang.(irw)

BANYUWANGI | B-news.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Pemerasan oleh KSP Artha Tunggal Makmur  (ATM) terungkap pasca korban melapor ke Mapolsek Tegalsari, Senin (7/8/2023).

Korban Eko Juma'i (47), didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan tersebut usai menjalani mediasi di KSP Artha Tunggal Makmur Unit Tegalsari namun menemui jalan buntu.

Pasalnya, sejak medio akhir 2021 dirinya terpaksa harus membayar bunga angsuran kredit perbankan setiap bulan, yang sebenarnya bukan menjadi kewajibannya.

"Tiap bulan saya harus membayar bunga kredit sebesar Rp.150.000 dan di setiap enam bulan sekali dikenakan perpanjangan kredit dengan nominal Rp. 355.000," ucap Eko pada awak media usai melapor.

Lantaran atas serangkaian intimidasi secara verbal, pihak juru tagih akan menyita motornya bila dirinya tak mau bertanggung jawab atas kredit tersebut.

"Awalnya istri saya yang dihadang ditengah jalan mas, akhirnya karena takut motor kami disita, maka kami pasrah saja membayar bunganya di setiap bulan," ungkapnya.

Usut punya usut, perikatan kredit tersebut bukan dilakukan oleh dirinya, melainkan oleh kawan korban, Suprapto, dan naasnya, Suprapto meninggal dunia beberapa minggu pasca pencairan kredit tersebut.

Namun yang menjadi rumit adalah, ahli waris (istri almarhum) tidak bersedia bertanggung jawab atas warisan piutang yang ditinggalkan oleh mendiang almarhum suaminya itu.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Tunggal Makmur (ATM) unit pasar Tegalsari, Banyuwangi. (Irw) 

Dilain pihak, perwakilan KSP ATM saat mediasi mengatakan, tidak ada kebijakan yang dapat diambilnya bila tidak ada pembayaran pelunasan dari pihak debitur (pemohon kredit).

"Bila untuk kembalikan BPKB milik bapak Eko kami tidak bisa, sebelum ada pelunasan," ungkap perwakilan KSP ATM yang belakangan diketahui sebagai manager KSP tersebut.

Dan atas kronologis perkara tersebut, terdapat dua hal yang mengundang tanya dibenak para pihak yang hadir dalam forum mediasi tersebut.

Pertama, pihak KSP enggan menunjukkan bukti perikatan kredit yang dilakukan oleh Almarhum Suprapto dengan pihak KSP ATM.

Kedua, entah atas kajian hukum seperti apa yang mendasari pihak KSP ATM membebankan piutang tersebut kepada orang lain selain daripada ahli waris.

"Mohon maaf kami tidak dapat menunjukkan bukti perikatan kreditnya, sebab itu adalah rahasia perusahaan," ungkap perwakilan KSP ATM, meski ahli waris piutang (istri almarhum) telah dihadirkan dalam mediasi.

Dengan serangkaian kejanggalan itulah, korban atas anjuran dari kuasa hukum yang mendampinginya, melaporkan perkara ini ke pihak yang berwenang. (irawan)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru