Oknum Pengacara Dipolisikan Mantan Klien Atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

b-news.id
Korban Tutik Ernawati didampingi suami usai melapor ke Mapolresta Banyuwangi, Kamis (27/7/2023) siang.(irw)

BANYUWANGI | B-news.id - Sebelumnya santer diberitakan seorang oknum pengacara berinisial SN, dilaporkan oleh mantan kliennya sendiri dalam dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah.

Tak tanggung-tanggung, Orang tua oknum pengacara dari kantor hukum Oase Law itu pun diduga turut terlibat dan turut menjadi terlapor dalam laporan korban, Hendra Kurniawan, warga Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi beberapa waktu yang lalu.

Belum juga bergulir laporan dugaan penipuan dan atau perbuatan curang yang dilaporkan warga Rogojampi itu, kini menyusul korban kedua, yang tak lain juga merupakan mantan klien dari oknum pengacara tersebut.

Tak jauh berbeda dengan korban pertama, kali ini Tutik Ernawati asal Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, melaporkan dugaan serupa, malahan dirinya melaporkan AG yang tak lain adalah orang tua SN.

Tutik Ernawati sebelumnya sempat menggunakan jasa lawyer atau pengacara yang diberikan oleh SN saat dirinya bersengketa dengan salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swasta di bilangan Rogojampi.

Seperti tertuang dalam surat laporan kepolisian nomor LPM/253/VII/2023/SPKT Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur, tertanggal 27 Juli 2023.

Melalui bujuk rayu yang dilancarkan AG melalui pesan WhatsApp, korban terperdaya melepaskan uang senilai Rp. 10.000.000, dengan meyakinkan AG berjanji akan mengembalikan uang tersebut sepuluh hari kemudian.

Oknum pengacara SN, saat mendampingi Tutik Ernawati dalam perkara perdata di jelang akhir tahun 2022 yang lalu.(irw) 

"Uang itu sedianya akan saya gunakan untuk membayar pajak mobil yang saya titipkan kepada Hadi (Anak Terlapor) namun AG berhasil meyakinkan saya agar uang itu dia pakai dulu," ucap Tutik di Mapolresta Banyuwangi.

Tak sampai disitu, seminggu kemudian AG kembali melancarkan aksinya, dengan dalih yang sama untuk pembayaran pajak mobil, meski pada janji kali pertama uang korban belum dikembalikan meski telah ditagih.

"Saya sudah menagih berkali-kali, malah akan dikembalikan 3 juta, saya menolak sebab saya tidak dalam rangka meminjamkan uang kok, tapi saya titip uang pembayaran pajak mobil saya yang dipakai Hadi," tegasnya

Berita yang beredar, kedua korban yaitu Hendra Kurniawan dan Tutik Ernawati mengaku telah melayangkan surat pengaduan pada DPW PERADI Jawa Timur atas dugaan pelanggaran kode etik mantan pengacara mereka.

Sementara itu Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat menerangkan, pihaknya melakukan pendalaman atas kedua laporan korban tersebut.

"Kita masih melakukan penyelidikan, seperti melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait laporan tersebut, guna mengumpulkan bukti-bukti," terang AKP Badrodin Hidayat.

"Nantinya setelah semua pihak telah kita klarifikasi maka akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah proses penanganan kasus ini bisa kita naikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tandasnya. (irawan)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru