Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kota Mojokerto

b-news.id
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menandatangani Raperda bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto. (ist)

KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin (24/7).

Setelah disampaikan persetujuan dari DPRD Kota Mojokerto, dilakukan penandatanganan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Sunarto Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam Keputusan DPRD dan Berita Acara Keputusan Bersama atas Raperda.

Selanjutnya Wali Kota Mojokerto juga menyampaikan pendapatnya, sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas ketersediaan pemikiran dan kerjasamanya.

"Terima kasih saudara pimpinan beserta anggota DPRD semuanya yang telah memberikan sumbangan pemikiran, saran, masukan dan kerja samanya sehingga telah diselesaikannya tahapan demi tahapan dalam proses pembahasan yang dinamis bersama tim Pembahasan Raperda pemerintah Kota Mojokerto," ujar Ika Puspitasari Wali Kota pertama Kota Mojokerto. 

Setelah penandatanganan Walikota bersama Ketua DPRD, Raperda akan dikirim ke Kemendagri, Kemenkeu dan Gubernur Jawa Timur untuk melalui proses evaluasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Walikota Ika Puspitasari juga berharap agar Raperda segera mendapat pengesahan dan ditetapkan menjadi Undang-undang Peraturan Daerah. 

"Saya berharap proses evaluasi dapat dengan cepat segera diselesaikan dan Raperda Pajak Daerah, Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya. (eko)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru