KEDIRI | B-news.id - Penerapan Sipol termuat dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pasal (1) menyebut: Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
Aplikasi Sipol ternyata banyak menimbulkan keluhan di masyarakat baik masyarakat umum, ASN dan penyelenggara pemilu secara keseluruhan.
Hal ini terbukti dari banyaknya kasus yang terjadi selama menjelang pemilu. Kebanyakan kasus yang ditemukan seperti orang yang tidak tahu bahwa dirinya dimasukkan menjadi anggota pemilu ataupun pengurus partai politik .
Dampak dari kasus ini membuat masyarakat merasa resah dan mengeluh karena harus mondar mandir mencari jalan untuk menghapus nama mereka di aplikasi Sipol karena namanya tercatut di dalamnya.
Sebagai persyaratan penyelenggara pemilu ataupun ASN dan kepengurusan lain mensyaratkan seseorang untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sehingga mereka melakukan pengecekan di Sipol. Bila namanya tercatat dalam Sipol, maka dia harus mengurusnya.
Keresahan masyarakat yang tiba-tiba namanya tercatut di Sipol menjadi tanda tanya bagaimana prosedur seseorang bisa dimasukkan dalam Samaipol tanpa izin orang yang bersangkutan.
Data di Komisi Pemilihan Umum Kediri pada tahun ini. terdapat kurang lebih 380 kasus. Berdasarkan data tersebut sangat dimungkinkan bertambah karena sebagai salah satu contoh dari hasil verifikasi faktual syarat dukungan DPD banyak namanya yang dicatut dan mereka tidak melapor, selain mereka yang berkepentingan misalnya berkeinginan masuk penyelenggara mensyaratkan namanya harus tidak tercantum dalam Sipol.
Hal ini menunjukkan betapa banyak masyarakat yang tercatut namanya dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum harus selektif dalam input data. KPU yang notabene sebagai server sipol seharusnya lebih tegas terkait syarat seseorang bisa di-input data Sipol. Sehingga baik partai politik dan calon DPD dan semua pihak yang berkepentingan tidak begitu saja bisa memasukkan dalam data Sipol ataupun silon.
Penerapkan sanksi belum efektif. Sanksi Bakal Calon Anggota DPD jika terbukti makukan pencatutan NIK sebagai Syarat Dukungan ternyata tidak membuat takut melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut sebagaimana pencantutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai syarat dukungan kepada KPU.
UU No. 7 Tahun 2017 pasal 520 berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)"
Selain berdasarkan Undang- undang tersebut diatas, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan dalam media, bahwa jika terdapat pencatutan NIK sebagai dukungan kepada bakal calon DPD, akan dikenai sanksi pengurangan 50 dukungan. (sis/*)
Editor : Zainul Arifin