BANYUWANGI | B-news.id - Hingga hari ini, Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Deddy Foury Millewa, masih menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Banyuwangi.
Terbukti, Unit Opsnal Satreskoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial CP (39) Warga Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu, berupa 24 paket siap edar seberat 25,61 gram," ucap Kombes pol Deddy Foury pada jurnalis B-news.id melalui sambungan WhatsApp, Jum'at (19/5/2023) pagi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena diduga pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis sabu, masyarakat khawatir akan berdampak pada generasi muda di wilayah Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Satreskoba Polresta Banyuwangi segera merapat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas pelaku.
Setelah beberapa hari pengamatan terhadap kebiasaan pelaku, gerak cepat anggota Satreskoba mengamankan pelaku dan saat ditangkap didapati beberapa paket sabu siap edar tersimpan di dalam saku tas milik pelaku.
Anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi tengah menunjukkan barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar yang ditemukan dari saku tas milik tersangka dan disaksikan oleh perangkat desa setempat. (Irw)
Selain mengamankan beberapa paket sabu siap edar dari dalam tas yang dibawa oleh pelaku, dalam penggeledahan dirumah pelaku polisi kembali menemukan paket sabu siap edar tersimpan di dalam kamar pelaku.
Dirasa cukup penggeledahan yang dilakukan ditiap sudut rumah pelaku dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, segera pelaku digelandang ke Mapolresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Saat diperiksa oleh penyidik Satreskoba Polresta Banyuwangi didapati pengakuan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AG yang hanya dikenal oleh pelaku melalui komunikasi telepon saja.
Seseorang berinisial AG tersebut akan meletakkan Sabu yang di pesan oleh pelaku di suatu tempat (diranjau) dan akan memberitahukan posisi barang tersebut bila terduga pelaku CP telah melakukan transfer ke rekening yg diberikan oleh terduga pelaku AG.
Usai dilakukan penyidikan, Kasatreskoba Polresta Banyuwangi, Kompol Redik Tribawanto, segera menetapkan status terduga pelaku menjadi tersangka penyalahgunaan dan pengedar Narkotika golongan I, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup.
"Setelah cukup bukti status penyidikannya kita naikan menjadi tersangka dan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ungkap Kompol Redik.
Selain mengamankan 24 paket sabu siap edar seberat 25,61 gram, polisi juga menetapkan barang bukti lainnya berupa, sebuah tas warna coklat, dua unit timbangan elektrik, dan satu unit hape merk Oppo warna hitam. (irw)
Editor : Zainul Arifin