Berniat Sewakan Sawahnya, Seorang Kakek di Kediri Malah Dipenjarakan

b-news.id
Hamim (69) kakek warga Kediri saat s menjalani sidang. (Ist)

KEDIRI |B-news.id - Nasib malang menimpa Hamim (69),  seorang petani asal Desa Sumbersari Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang ini.

Berbekal ketidaktahuan dan lemahnya pemahaman hukum, terutama terkait dengan surat menyurat tanah terutama sertifikat kepemilikan tanah.

Kasus berawal dari Pak Hamim  (69) dari Desa Sumbersari Kecamatan  Ngoro Kabupaten Jombang yang notabene memiliki sebidang sawah di Desa Kencong Kecamatan  Kepung Kabupaten Kediri yang selama ini digarap dan dikelola sendiri, menurutnya adalah warisan dari orang tuanya H. Nachrowi.

Namun ironisnya sebelum kejadian, ternyata ada yang mengklaim mempunyai sertifikat yang obyeknya juga di sawah miliknya, meskipun dulu tidak sampai mengarah ke persoalan hukum baik perdata maupun Pidana.

Anehnya saat yang bersangkutan menyewakan lahannya tersebut ke orang lain, malah berujung penjara sesuai pasal yang disangkakan pasal 378 dengan tuduhan penipuan, kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Kediri. 

Kronologisnya, saat yang bersangkutan menyewakan lahannya senilai Rp 40 juta  ke Adib Susilo, ternyata pihak penyewa malah membatalkan sewa lahannya dengan alasan tidak diperbolehkan oleh Kepala Desa. 

Saat berunding dan tertulis di sepakati akan dikembalikan sewanya oleh pemilik lahan dengan tempo 2 bulan, tapi anehnya saat baru 3 hari setelah kesepakatan, justru malah diciduk aparat kepolisian Polres Kediri. 

Surya Safei, SH, pengacara senior di kabupaten Kediri saat diwawancarai terkait kasus yang menimpa kliennya mengungkapkan, jika yang terdakwa saat ditahan berawal dari kasus uang sewa-menyewanya.

Tapi saat dipersidangan terungkap bahwa tanah tersebut berdasarkan bukti pethok D sudah ada peralihan hak atas nama Soenardjo.

Namun Hamim tidak mengetahui masalah terkait dengan hukum. Sehingga Hamim bersikukuh merasa itu adalah warisannya.

Karena dalam kenyataannya bahwa pethok D itu berikan kakaknya untuk mengurus tanah tersebut.

Sehingga dari sini timbul ada dua bukti kepimilikan karena diketahui Soenardjo punya sertifikat atas namanya.

Menyikapi hal itu,  Surya Syafei SH, mengatakan keanehan tentang itu.

"Anehnya pihak jaksa malah menjadikan sertifikat tersebut sebagai barang bukti mmuntuk menjebloskan ke penjara, seharusnya jika ada masalah dualisme kepemilikan, seharusnya ada putusan tetap dari pengadilan dulu unsur pidananya terpenuhi, jika yang bersangkutan bersalah. "Lha ini urusan perdata malah dijadikan pokok pidana yang awalnya urusan uang menjadi klaim kepemilikan, "ungkapnya      

"Seharusnya jika urusan tanah kan harusnya ada surat keterangan wariskan harus dikeluarkan dari pihak desa, bgaimana ada surat jual-beli dan beralih ke orang lain jika surat keterangan ahli waris pun tidak ada dan tidak dikeluarkan pihak desa," ucapnya.       

Dalam kesempatan itu awak media menemui anak Pak Hamim, Mughni (33) memberi keterangan terkait status tanah tersebut .

Menurutnya tanah tersebut dari dulu yang mengusai adalah keluarganya. Bahkan menurut keterangannya dia juga mendengar beberapa kali tanah tersebut dijual belikan tanpa sepengetahuannya.

Mughni juga menceritakan bahwa tanaman di sawahnya pernah dirusak oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, namun sudah dilaporkan ke pihak kepolisian tidak ada tanggapan. Sidang akan diteruskan pada Senin tanggal 15 Mei 2023 mendatang. (sis)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru