Puas Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Banyuwangi Digelandang Polisi

b-news.id
Tampang pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial SUG (46) Warga Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.(ist)

BANYUWANGI | B-news.id - Aparat Polsek Bangorejo, mengamankan seorang pria berinisial SUG (46) warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, sebab dilaporkan telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam mengatakan, Pelaku sedianya akan dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar AKP Sutarkam melalui sambungan telepon dengan jurnalis B-news.id

Kelakuan bejat SUG terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA dan berinisial FR (16), yang tak lain adalah anak tirinya tersebut, sebenarnya sempat dipergoki oleh nenek korban pada bulan Maret - April lalu.

Namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian setelah ayah kandung korban menaruh kecurigaan, kemudian korban FR menceritakan perlakuan bejat yang dilakukan ayah tirinya, dan ternyata sudah terjadi semenjak November 2022 silam.

Tak terima dengan pengakuan yang menimpa anak kandungnya, pada Rabu siang (3/5/2023), ayah kandung korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangorejo.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Bangorejo yang mendapatkan laporan tak mau tunggu lama, dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangorejo dan Kanit Reskrim Polsek Bangorejo, Ipda Gatot Kukuh Suryawan, segera memburu pelaku hari itu juga.

"Setelah dirasa cukup pengakuan dari saksi korban FR, kami dipimpin Kapolsek langsung melakukan perburuan, sebelum nanti keburu kabur pelakunya," ucap Ipda Gatot.

AKP Sutarkam membeberkan, bahwa ayah tiri korban pada mulanya merayu korban dengan akan mencukupi segala kebutuhan korban, sehingga saat dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh ayah tirinya, korban FR tak kuasa untuk menolak.

"Sering diberi uang oleh pelaku, akhirnya korban tak kuasa menolak saat dipaksa melakukan hubungan badan, mungkin korban diancam tidak dicukupi lagi kebutuhannya," beber AKP Sutarkam.

Kapolsek Bangorejo pun menggambarkan bahwa kondisi rumah korban memang sering dalam keadaan sepi, sebab ibu dan anggota keluarga lainnya bekerja di luar rumah hingga malam hari.

"Jadi korban FR lebih sering hanya berdua bersama SUG ayah tirinya, nah dari situlah niat jahat pelaku muncul untuk merayu korban," kata Kapolsek Bangorejo.

Aparat Polsek Bangorejo yang kelakukan pengejaran akhirnya berhasil meringkus pelaku SUG pada Kamis dini hari (4/5/2023) sekitar pukul 02.30 Wib tanpa perlawanan, pelaku hanya pasrah saat di gelandang menuju Mapolsek Bangorejo.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya pelaku harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Bangorejo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (irw)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru