BANYUWANGI | B-news.id - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi melaksanakan penyidikan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku penjual minuman keras (Miras) tanpa izin atau Miras illegal pada Sabtu (25/03/2023) pagi.
Kegiatan ini adalah rangkaian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Cipta Kondisi Hari Raya Nyepi 2023 dan jelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Samapta AKP Basori Alwi, S.H, M.H, mengatakan telah melakukan penyidikan Tipiring pada seorang penjual miras illegal.
Miras jenis arak yang diamankan petugas Polresta Banyuwangi. (Ist)
"Tindak lanjut dari Ops Pekat Cipta Kondisi 2023 pagi ini kami melaksanakan penyidikan terhadap seorang penjual miras tanpa izin dari Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo," ucapnya.
Sebelumnya, Sat Samapta Polresta Banyuwangi melakukan penyitaan terhadap puluhan liter Miras illegal jenis Arak dari tangan pelaku penjual berinisial AT (45) di wilayah hukum Polsek Bangorejo.
"Kita hadirkan AT untuk dimintai keterangannya sekaligus barang bukti berupa 38 botol 600ml dan 1 botol 1000ml Miras jenis Arak, dan Alhamdulillah penyidikan berlangsung aman lancar terkendali," pungkasnya. (irw)
Editor : Zainul Arifin