Gus Naqib, Ketua BEM Pesantren Se-Indonesia: Kritisi Kewenangan OJK Sebagai Penyidikan Tunggal Tindak Pidana Jasa Keuangan

b-news.id
Ketua BEM Pesantren se Indonesia Gus Naqib. (Ist)

JAKARTA | B-news.id -Setelah DPR RI dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang dalam Rapat Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II tahun 2022-2023 menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Salah satunya adalah Pimpinan Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia Muhammad Naqib Abdullah turut mengkritisi terkait Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini ditanggapi oleh Pimpinan Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia.

Presidium Nasional Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia Muhammad Naqib Abdullah menanggapi bahwasannya pemberian kewenangan penyidikan terhadap OJK ini bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

“Mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan harus dilakukan kerjasama dan kekompakan antar lembaga agar bisa tuntas secara maksimal. Adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan (UU PPSK) yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal sangat berbahaya yakni mudah sekali untuk melakukan penyimpangan,” tanggap pria yang biasa disapa Gus Naqib ini.(6/1/2023)

Gus Naqib juga menjelaskan bahwasannya menilai kinerja Polri dalam hal penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak diragukan lagi.

“Selain bertentangan dengan hukum yang sudah berlaku, terbitnya UU PPSK ini terkesan tidak kooperatif yang hanya mementingkan satu lembaga saja. Lebih baik OJK nantinya bisa bekerja sama dan membantu Polri untuk menuntaskan tindak pidana disektor jasa keuangan, agar bisa berjalan dengan maksimal,” tutup Gus Naqib. (sis)

Editor : Zainul Arifin

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru