BANGKALAN | B-news.id - Pengacara Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Suryono Panoe menuding Taufan Zairinsjah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan diduga menjadi dalang di balik kasus tersebut. Kliennya tidak bersalah karena tidak mengetahui apapun terkait jual beli jabatan.
”Kalau memang ada bukti transaksi, uangnya dimana? Wong (padahal) Pak Bupati tidak menerima uangnya," kata Suryono.
Kepada Suryono, Ra Latif mengaku tak meminta maupun mendapatkan uang tersebut. ”Jadi Sekda ini mengatasnamakan Bupati. Saya lihat kasus ini bukan jual beli jabatan ya, tapi lebih ke jual beli nama bupati,” papar Suryono.
Ra Latif, lanjut dia, justru baru mengetahui ada kasus itu ketika dipanggil KPK. Saat itulah dia berusaha mencari tahu apa yang sedang terjadi.
Uang nggak diterima bupati. Yang menerima ya sekda karena sebagai pansel, kemudian PLT BKPSDA dan Erwin. Jadi bupati dijebak. Ini rekayasa hukum,” terang Suryono, Rabu (7/12/2022).
Nor Cholis SH.MH" Ketua Divisi Hukum (AJIB) Aliansi Jurnalistik Independen Bangkalan yang juga Advokat dan Aktivis Hukum dan HAM ini angkat bicara soal tudingan pengacara Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, dalang jual beli Jabatan pada lelang jabatan Asesmen 2022 yang menyebabkan Bupati dan ke 5 Kepala Dinas tersangka, diduga dalangnya Sekda Bangkalan, PLT Kepala BKPSDA dan Erwin Kabag Protokol Bangkalan.
"Seharusnya dalangnya yang di periksa dan ditersangka -kan duluan, setelah ada bukti kuat, kalau bupatinya terlibat baru diperiksa dan di tersangkakan juga, itu seharusnya," kata Cholis.
Nor Cholis juga menambahkan jika tudingan Pengacara Bupati itu benar dan bisa di buktikan. maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastinya profesional dan adil dalam tangani kasus ini.
"Agar Kinerja KPK tidak dinilai tebang pilih dalam menjalankan tugas negara sebagai penegak hukum Independen di Indonesia,” papar Cholis .
Sedangkan menurut salah seorang tersangka inisial M menyatakan bahwa proses pelelangan waktu itu dikelola PLT Kepala BKPSDA Roesli Soeharyono yang sekarang menjadi Kepala Dinas Perdagangan kabupaten Bangkalan.
Bicara Soal uang yang disangkakan sebagai suap jual beli Jabatan itu tidak lepas dari peran Roesli Soeharyono baik untuk Eslon III, VI dan II itu dimintai uang namun jumlah bervariasi dalam artian uang yang berikan tidak sama, ada yang Rp 20,juta, Rp 30 juta, Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.
Dan soal Eslon II uang diserahkan kepada Erwin Kabag Protokol Bangkalan, ada yang Rp 50 juta, Rp 125 Juta Rp 150 juta, namun Bupati sendiri tidak pernah meminta dan menentukan nominal, itu hanya inisiatif pribadi sedang larinya uang kemananya kami tidak tahu,” ungkap M Sebelum ditahan KPK (03/12/2022),” pungkasnya.(clis/wi)
Editor : Zainul Arifin