BANGKALAN | B-news.id - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dilanjutkan dengan penetapan sebagai tersangka terhadap Bupati Bangkalan Ra Latif Amin Imron berserta 5 Kadis Kepala Dinas lainnya dengan memakan waktu kurang lebih 1 bulan,
Akhirnya Rabu 7/12 /2022 ( KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi melalukan Penahanan terhadap Bupati Bangkalan Ra Latif Amin Imron beserta 5 Kepala Dinas atas sangkaan diduga melakukan lelang atau jual beli jabatan
Sebagaimana kita ketahui penggeledahan dalam kasus ini di mulai dari ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang Kerja Wakil Bupati , ruang kerja Sekda ,rumah Dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan dan dilanjutkan ke ruang Kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi kepala Dindag Pemkab Bangkalan
Selain 5 Kantor Kepala Dinas yang di geledah, Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan juga tidak luput dari penggeledahan team KPK.
Aksi penggeledahan KPK di Kabupaten Bangkalan ini tentu mendapat berbagai respon serta apresasi di berbagai kalangan masyarakat di Pulau Madura baik yang pro maupun kontra terutama bagi warga Bangkalan.
Di antaranya yang menjadi kontra tanda tanya dan misteri sampai saat ini adalah, dugaan adanya dalang atau aktor utama dalam dugaan jual beli jabatan yang belum tersentuh hukum atau belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun KPK secepat kilat sudah menyematkan status tersangka dan melakukan pencekalan Kepada Bupati serta lima Kepala Dinas lainnya , hanya diduga berdasarkan pengakuan dari si ajudan berinisial E.
Yang menjadi pertanyaan di benak masyrakat si ajudan tersebut sampai saat ini belum juga di tetapkan sebagai tersangka. "Ini kan janggal, bisa juga permintaan dana itu inisiatif dari ajudannya tanpa sepengetahuan Bupati, " papar sumber di kantor Pemkab Bangkalan.
Sementara Ajudan Bupati Bangkalan berinisial E ketika mau dikonfirmasi, beberapa waktu lalu, terkait kasus yang membelit Bupati Bangkalan dan Lima Kepala Dinas tidak ada ditempat menurut staf humas lagi tugas diluar, dilain tempat Penyidik KPK sampai saat berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi. (clis)
Editor : Zainul Arifin