KOTA BATU |B-news.id – Aparat Penegak Hukum (APH) dari Satreskrim Polres Batu dan Seksi Datun Kejari Batu, berikan edukasi hukum kepada masyarakat Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Selasa 1 November 2022 lalu.
Edukasi yang diberikan, yakni terkait bulying, pelecehan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu, Aipda Priyanto Puji Utomo.
Sementara, pemahaman tentang hukum perdata, sengketa tanah, permasalahan waris dan tata usaha negara, disampaikan dengan detail oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu, Muhammad Bayanulloh MH.
Dikatakan Priyanto, tentang kasus pelecehan seksual yang beberapa waktu terakhir kerap terjadi, terlebih kepada anak dibawah umur dan perempuan, dianggap perlu tersampaikannya edukasi hukum bagi masyarakat awam.
"Sosialisasi kami kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan seksual, juga lebih menekankan tentang perlindungan dan pengamanan terhadap korban," katanya.
Priyanto juga menjelaskan tentang mekanisme laporan kepada kepolisian, jika menghadapi beberapa hal yang disebutkan diatas, agar bisa segera diselesaikan dengan cepat dan tepat.
"Kepada masyarakat, kami jelaskan tentang UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satunya dengan pencegahan, yaitu penanganan, perlindungan serta pemulihan hak korban," ungkap dia.
Beralih pada pembahasan hukum perdata dan tata usaha negara, Bayan menjelaskan tentang hukum perdata, juga Tata Usaha Negara (TUN), seperti Peradilan Tata Usaha Negara dan hukum terkait sengketa tanah.
"Konflik yang menyangkut hukum perdata, sangat rentan terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini perlu disikapi dengan pemahaman hukum yang tepat," jelas dia.
Bayan menambahkan, pihaknya juga mensosialisakan Rumah Pondok Seduluran, yang berfungsi sebagai tempat menampung persoalan masyarakat.
"Rumah Pondok Seduluran ini, selain digunakan untuk Restoratve Justice (RJ), juga untuk konsultasi atau urun rembuk terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara," paparnya.
Disampaikan pula oleh Bayan, terkait program Kejari Batu, yakni pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak hanya bisa ditempuh melalui Rumah Pondok Seduluran yang terdapat di setiap kantor desa dan kelurahan.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, namun terkendala untu menyampaikan langsung di Rumah Pondok Seduluran, di kantor Kejari Batu kami siapkan ruangan nyaman dan kami berikan layanan konsultasi secara gratis," jelas dia.
Dengan adanya sosialisasi hukum ini, Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi, mengaku sangat terbantu dan diringankan tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat.
"Sosialisasi hukum ini, bertujuan supaya masyarakat paham alur dan jalur yang harus dilakukan, ketika menghadapi suatu masalah yang bersangkutan dengan hukum. Ini bisa membantu meminimalisir konflik di lingkungan masyarakat," katanya. Sabtu (5/11/2022).
Mendatang, Imam berharap permasalahan hukum dilingkungan Desa Pesanggrahan, bisa direspon masyarakat dengan penanganan masalah hukum dengan tepat.
"Harapan kami, sosialisasi hukum seperti ini harus terus digencarkan. Sekaligus membangun komunikasi masyarakat secara langsung dengan pihak kepolisian, dan kejaksaan Kota Batu," imbuh dia.
Masyarakat Desa Pesanggrahan, diharapkan Imam tidak lantas selalu skeptis untuk terbuka terkait permasalahan hukum. Sebab pada faktanya, APH yang ada di Kota Batu selalu proaktif mendampingi dan mengayomi masyarakat. (inu)
Editor : Zainul Arifin