KABUPATEN MOJOKERTO l B-news-id - Yayuk seorang Bendahara Koperasi Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto diduga melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat anggota Koperasi tersebut.
Dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh Yayuk diungkap oleh salah seorang nasabah atau anggota Koperasi Budi Arta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
"Iya pak benar, saya adalah seorang nasabah atau anggota Koperasi Budi Arta, yang mempunyai masalah dengan Bu Yayuk, yang mengaku sebagai bendahara koperasi, yang kalau ditotal ada Rp. 85 juta," ungkap Suzana, seorang Penilik Pendidikan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto kepada B-news.id, Jumat pagi (12/8).
Suzana (kemeja batik) penilik pendidikan di Kecamatan Kutorejo korban dugaan penipuan bersama YunaniYunani, seorang prndidik SMA Begeri Sooko Kabupaten Mojokerto. (ram)
Suzana menjelaskan bahwa dirinya merasa ditipu karena sering menagih uang yang menjadi haknya dan Yayuk selalu memakai jurus tembung semoyo.
"Tabungan suka-suka sebesar Rp 70 juta dan tabungan wajib kalau ditotal sebanyak Rp 15 juta sehingga kalau ditotal sejumlah Rp 85 juta," ungkap Suzana.
"Maaf saya tidak mau menjawab yang lain, lanjut Suzana, untuk masalah sertifikat, itu titipan dari Bu Yayuk kepentingan saya uang harus kembali, saya tidak mau dikaitkan dengan masalah lain," tegas Suzana.
Sementara itu, Yuni salah seorang pendidik di SMA Negeri Sooko membenarkan kalau sertifikat yang dipegang Suzana adalah milik Suaminya, "Benar sertifikat tersebut atas nama suami saya, Sidarta," jelas Yuni.
Terpisah, Yayuk, Bendahara Koperasi Budi Arta ketika dikonfirmasi B-news.id, Jumat sore (12/8) di sebuah warung depan Universitas Islam Majapahit tidak mau menjawab, "Maaf saya tidak mau jawab, itu sudah jadi urusan pengacara saya," tutur Yayuk.
Namun setelah B-news.id menyarankan untuk menelepon pengacara yang dimaksud, Yayuk masih berkelit. (ram)
Editor : Redaksi