Geger!, PCNU Kabupaten Blitar Tolak SE Bupati Blitar Program Sekolah Sak Ngajine

Reporter : Sunyoto
Sekretaris PCNU Kabupaten Blitar, Juni Arifin. (Ist)

BLITAR |  B-news.id  - Dianggap mengancam kelangsungan pembelajaran agama Islam melaui TPQ, Madrasah Diniyah (Madin) maupun Pondok Pesantren, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar secara tegas menolak Surat Edaran (SE) Bupati Blitar, nomor :B/240/1122/409.10.3/2022 berisi tentang Pelaksanaan Program Sekolah Sak Ngajine Untuk PAUD/TK/SD/SMP Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Pernyataan sikap penolakan Pengurus Cabang NU Kabupaten Blitar atas terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Blitar tersebut, tertuang dalam surat Nomor 698/PC/A-11/L- 23/VIII/2022 yang di tanda tangani Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Blitar KH Masdain Rifa’i dan Sekretaris Juni Arifin dan juga Rois KH. Moh Ardani Ahmad dan Katib K A. Fauzi Hamzah Syam .

Sedangkan isi surat Peryataan Sikap penolakan yaitu : 

Menolak pemberlakuan SE Bupati Nomor B/240/1122/409.10.3/2022 sebelum adanya telaah dan kajian lebih dalam dari para ahli pendidikan serta pedoman yang jelas dan lengkap dengan acuan pelaksanaannya.

Menolak sebelum adanya keterlibatan stakeholder dan tokoh pendidikan ,tokoh seluruh agama , organisasi kependidikan dan organisasi keagamaan beserta ormas ormasnya untuk pemberlakuan SE tersebut.

Menolak tanpa adanya uji kelayakan atas di berlakukan SE tersebut oleh lembaga pendidikan dengan menghitung sosial efeknya.

Menolak SE itu karena menganggu para pendidik dan kelestarian lembaga pendidikan ,TPQ, Madrasah Diniyah dan Pesantren yang sudah berjalan saat ini di masyarakat .

Sekretaris NU Kabupaten Blitar Juni Arifin menegaskan “Kami di NU sudah capek dengan situasi Kabupaten yang gaduh terus seperti ini. Kemarin sudah gaduh terkait Gus Samsudin, kita di NU juga menjadi sosial efek, lalu SE Bupati ini. Kita berharap Bupati Blitar segera menanggapi dan menyikapi Surat penolakan terkait Surat Edaran Bupati ini, kita juga telah kirim surat ke Pemda Kabupaten Blitar dengan tembusan Kementerian Agama dan FKUD, agar SE tersebut dicabut,” tegas Juni Arifin.

Lebih jauh sekretaris Cabang NU Kab Blitar memaparkan, ketika pihaknya menghubungi sekretaris daerah tidak di jawab.“Lalu kita menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Luhur Sejati melalui Sambungan telpon dan mengatakan bahwa ia belum tahu penolakannya bentuknya apa. Luhur katakan ia belum bisa memberi tanggapan, jika ia sudah tahu baru akan memberi tanggapan.”kata Juni Arifin kepada awak media. 

Terkait dengan sikap penolakan PC NU Kabupaten Blitar terhadap SE Bupati Blitar nomor 240/1122/409.10.3/2022, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Luhur Sejati mengatakan, program sekolah sak ngajinya itu bukan menjadi ancaman madrasah tidak dapat siswa. “Bukan menjadi ancaman Madin menjadi tutup, tetapi justru Madin akan diajak kerjasama oleh masing-masing lembaga.” kata Luhur Sejati.

Ketika di tanya terkait pembuatan SE Bupati, pihak lain atau NU tidak dilibatkan, Luhur Sejati menjawab bahwa ia tidak bisa komentar terhadap indikasi dilibatkan dan sebagainya.

“Ketika ini tidak di libatkan nanti menolak, ketika ini tidak di libatkan nanti menolak, kan itu nantinya kalau saya menanggapinya satu-satu. Tetapi misalnya apakah niatan mengajak anak-anak mengaji itu salah atau benar, kita lihat disitu sajalah tidak usah berpikir jauh-jauh. Kita berpikir enteng-enteng sajalah, jadi bukan kita tidak mengajak orang untuk berbicara, bukan itu maksudnya,” jelasnya. (sns).

Editor : Redaksi

Daerah
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru