SURABAYA | B-news.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengamankan aset negara dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Pemulihan Aset.
Kerja sama strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Ruang Rapat Kajati Lantai 3, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Penataan Kalimas Timur, Pemkot Dorong Anak Muda Kembangkan Wisata Kuliner
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkot Surabaya dalam mengamankan serta menarik kembali aset-aset milik negara yang masih dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Perjanjian tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Ruang lingkup kerja sama meliputi dukungan pemulihan aset, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta pertukaran data dan informasi antarinstansi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa perjuangan menyelamatkan aset Kota Pahlawan merupakan estafet panjang yang telah dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya.
Sinergi dengan Kejati Jatim, menurutnya, telah membuahkan hasil nyata, salah satunya pengembalian Waduk Unesa yang kini resmi dikelola Pemkot Surabaya dengan nama Adi Aksa.
“Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Eri.
Baca juga: Eri Cahyadi Imbau Warga Tunda Bepergian ke Luar Negeri akibat Gejolak Timur Tengah
Meski sejumlah aset telah kembali, Pemkot Surabaya masih menargetkan beberapa aset yang statusnya bersengketa, di antaranya aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas.
“Kolam Renang Brantas adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya, bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” tegasnya.
Eri juga menyoroti kendala teknis di lapangan, seperti munculnya klaim mendadak dari pihak ketiga meski pemkot telah mengantongi sertifikat resmi. Ia menyebut ada sekitar lima aset yang benar-benar dalam kondisi sengketa.
“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain dengan dokumen lama. Itulah mengapa kami butuh pendampingan untuk melakukan pembersihan aset di wilayah Surabaya,” jelasnya.
Baca juga: GOW Kota Surabaya Tebar Kepedulian Ramadhan, Salurkan 38 Ribu Bantuan untuk 7.250 Warga
Sementara itu, Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa transformasi pusat pemulihan aset menjadi bidang yang lebih strategis merupakan bukti komitmen negara dalam menjaga kekayaan rakyat.
“Bidang pemulihan aset memiliki wewenang melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini menjadi benteng preventif terhadap potensi kerugian keuangan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, usai penandatanganan PKS, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi awal dengan Pemkot Surabaya untuk memetakan aset-aset yang dinilai urgen dan segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Setelah ini kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya terkait mana saja aset-aset yang urgent dan apa kendalanya, untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi