SIDOARJO | B-news id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyelenggarakan kampanye simpatik bertajuk “Ngabuburit Spectaxcular: Yuk! Lapor Pajak Pakai Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil” sebagai bentuk layanan dukungan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 10.00 s.d. 18.00 WIB, bertempat di Lippo Plaza Sidoarjo, Jl. Jati Raya No.1, Sidoarjo.
Baca juga: Kantor Pajak se-Surabaya Buka Layanan Sabtu & Minggu
Kegiatan ini dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, melakukan aktivasi akun Coretax, serta pembuatan kode otorisasi.
Selain itu, Wajib Pajak juga memperoleh layanan konsultasi dan asistensi pengisian SPT melalui Coretax yang diberikan oleh petugas penyuluh dari Kanwil DJP Jawa Timur II.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komunikasi publik Direktorat Jenderal Pajak yang adaptif, persuasif, dan humanis, mengingat periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 H.
Momentum Ramadan dimanfaatkan untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih dekat, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 menjadi momentum strategis karena untuk pertama kalinya dilaksanakan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional.
Implementasi sistem baru ini menuntut kesiapan optimal dari seluruh jajaran DJP sekaligus adaptasi dari Wajib Pajak dalam proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan.
Rangkaian kegiatan “Ngabuburit Spectaxcular” meliputi: asistensi aktivasi akun dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax hingga Wajib Pajak berhasil melapor; konsultasi perpajakan terkait ketentuan perpajakan terkini; games dan kuis edukatif sebagai sarana peningkatan literasi pajak; pemberian doorprize dan suvenir apresiasi bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT di lokasi kegiatan; serta pembagian takjil kepada Wajib Pajak dan masyarakat di sekitar area kegiatan sebagai bentuk kebersamaan di bulan Ramadan.
Baca juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Pojok Pajak Serentak di 15 Titik Keramaian
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra yang juga hadir mengunjungi kegiatan ini, mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan DJP dalam melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.
“Kegiatan ini merupakan upaya jemput bola kepada Wajib Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT di bulan Ramadan. Kami berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Arridel, yang menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II sejak Februari 2026.
“Sejalan dengan kegiatan tersebut, seluruh KPP dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II juga melaksanakan kegiatan serupa. Selain itu, pada hari Sabtu dan Minggu mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026, kantor pelayanan tetap membuka layanan tambahan guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak,” lanjutnya.
Kakanwil juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan.
Pimpinan Kanwil DJP Jatim II ini juga menjelaskan bahwa Coretax dirancang agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara daring dan mandiri.
Baca juga: DJP Jawa Timur Bertemu Gubernur Khofifah, Bahas Perpajakan dan Implementasi Coretax
Melalui sistem ini, seluruh informasi perpajakan dapat diakses secara transparan, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawab masing-masing Wajib Pajak.
Melalui pendampingan langsung dan pendekatan yang interaktif, diharapkan Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, sekaligus memperoleh pengalaman layanan yang positif dan berorientasi pada kemudahan.
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance), memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital perpajakan, serta mendukung keberhasilan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II.
Dengan semangat pelayanan “#KamiDampingiSampaiBerhasil”, Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.(*)
Editor : Redaksi