SURABAYA | B-news.id - Dalam mengoptimalkan pemberian layanan kepada Wajib Pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama Ramadan 1447 H serta menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Kantor Pelayanan Pajak se-Surabaya membuka layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan pada Sabtu (28/2) dan Minggu (1/3).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Max Darmawan menegaskan, penambahan layanan pada akhir pekan merupakan bentuk komitmen DJP dalam memberi pelayanan yang optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: DJP Jawa Timur Bertemu Gubernur Khofifah, Bahas Perpajakan dan Implementasi Coretax
“Kami memberi layanan optimal dengan menambah jam layanan, khususnya terkait aktivasi akun Coretax DJP, asistensi pelaporan, serta penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari Sabtu dan Minggu,” ujar Max, Jumat (27/2/2026).
Layanan ini ditujukan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Wajib Pajak diimbau untuk memantau secara berkala akun media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah domisili masing-masing guna memperoleh informasi detail mengenai jadwal operasional dan jam layanan unit kerja terdekat.
Max menegaskan, seluruh layanan di Kantor Pajak tidak dikenakan biaya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Melalui pembukaan layanan pada akhir pekan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal, sehingga terhindar dari kendala menjelang batas akhir pelaporan.(*)
Editor : Redaksi