KOTA MOJOKERTO | B-news.id - Melalui Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Mojokerto pada Rabu (4/2) siang.
Dalam RDP tersebut DPRD Kota Mojokerto menegaskan larangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengalihkan pengelolaan makanan kepada pihak lain atau sistem subkontrak katering.
Baca juga: DPRD Kota Mojokerto Sepakati APBD 2026, Tekankan Kemandirian Fiskal dan Utamakan Pelayanan Publik
Sebanyak 11 SPPG yang beroperasi di Kota Mojokerto diminta menjalankan seluruh proses secara mandiri. Langkah ini diambil untuk menjaga mutu makanan, khususnya bagi para siswa penerima manfaat, sekaligus meminimalkan risiko makanan tidak layak konsumsi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menilai penyerahan pengolahan makanan kepada pihak ketiga berpotensi menurunkan kualitas, terutama terkait waktu pengolahan dan distribusi.
“Proses memasak hingga penyajian harus terkontrol dengan baik. Jika diserahkan ke katering atau pihak lain, jarak dan waktu distribusi bisa memakan waktu sehingga makanan berisiko rusak atau basi,” tegas Indro.
Masih menurut Indro politisi Partai NasDem ini mengatakan, makanan yang tidak segar menjadi faktor dominan penyebab keracunan. Risiko itu akan semakin besar jika makanan tidak langsung dikonsumsi atau bahkan dibawa pulang oleh penerima.
“Bila waktu konsumsi melewati batas aman, apalagi lebih dari 12 jam, potensi keracunan sangat tinggi,” tambahnya.
Ia pun meminta Dinas Kesehatan aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada pengelola SPPG, terutama terkait standar keamanan pangan, mulai dari proses memasak, penyimpanan, hingga batas waktu konsumsi yang aman.
Baca juga: Tindaklanjuti 10 Rekomendasi KPK, Ning Ita Tegaskan Komitmen Anti Korupsi
Indro juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto.
Ia menyinggung hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD menyusul laporan dugaan keracunan di SPPG Karanglo beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pengecekan, empat orang yang sempat dilaporkan keracunan ternyata dua mengalami tipes, satu usus buntu, dan satu lainnya hasilnya negatif,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti yang juga salah satu politisi perempuan PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Sampaikan Tanggapan atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD
Tujuannya untuk memastikan dapur umum SPPG beroperasi sesuai standar, baik dari sisi kelengkapan administrasi, kualitas produksi, hingga distribusi makanan.
“Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat khususnya anak-anak kita,” ujar Ery.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak dalam posisi mencari kesalahan dari SPPG maupun program nasional yang juga program andalan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami hadir untuk memetakan persoalan dan mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang di Kota Mojokerto,” pungkasnya. (eko/adv)
Editor : Redaksi