BANYUWANGI | B-news.id - Kasus Nely Rahmawati menjadi potret telanjang bagaimana hukum pertambangan ditegakkan tanpa kompromi di ruang sidang.
Perempuan itu terbukti melakukan penambangan galian C jenis pasir dan batu tanpa izin pertambangan yang lengkap dan sah.
Ia menjalankan aktivitas penambangan, mengeruk tanah, dan memanfaatkan material mineral tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jaksa menuntut Nely dengan pidana penjara 10 bulan karena melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), sebuah pasal yang menegaskan bahwa penambangan tanpa izin adalah kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administratif semata.
Tuntutan jaksa itu menegaskan satu hal: negara bersikap tegas terhadap warga yang menambang tanpa legalitas. Dalih kepemilikan lahan, alasan ekonomi, maupun kebutuhan hidup tidak menjadi pembenaran.
Di hadapan hukum, aktivitas menambang tanpa izin diperlakukan sebagai tindak pidana murni.
Negara hadir sebagai algojo hukum, memastikan bahwa setiap pengambilan mineral tanpa izin resmi adalah perbuatan melawan hukum yang harus dibayar dengan kebebasan.
Contoh lain hadir dalam perkara H. Isroil bin (Alm) H. Muslih, pengusaha tambang yang menginisiasi penambangan pasir di lahan persawahan milik Windi Prayitno alias Windi bin Haya Tudin, seluas kurang lebih 4.300 meter persegi di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
Lahan yang disebut tidak lagi produktif itu disulap menjadi lokasi tambang pasir. Kesepakatan antara pengusaha dan pemilik lahan pun terjadi, namun tanpa satu hal krusial: tidak dilengkapi izin pertambangan dari negara.
Jaksa memandang perkara ini bukan sekadar kesalahan teknis. Isroil dan Windi didakwa bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin, melanggar rezim hukum pertambangan nasional.
Kepemilikan tanah tidak berarti hak untuk menambang; kesepakatan privat tak pernah bisa menggantikan kewenangan negara.
Kasus ini menegaskan kembali doktrin dasar hukum minerba, yakni sumber daya mineral dikuasai negara, bukan pemilik tanah.
Namun di luar ruang sidang, praktik berbeda justru berlangsung di lapangan. Di Banyuwangi, mayoritas tambang sirtu diketahui hanya mengantongi WIUP, yakni penetapan wilayah, bukan izin menambang.
Ironisnya, padahal izin eksplorasi dan izin operasi produksi belum dikantongi, pemerintah daerah justru memungut retribusi tambang dari aktivitas yang secara hukum belum sah. Negara menghukum di hilir, tetapi daerah memungut di hulu.
Bagi Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum, situasi ini tak bisa dibenarkan dari sudut pandang kepatuhan hukum. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada pelaku usaha tambang itu sendiri.
“Kesadaran diri pengusaha tambang untuk patuh pada seluruh ketentuan perizinan adalah keharusan. Tidak bisa berlindung di balik alasan sudah bayar retribusi atau ada pembiaran. Hukum pertambangan itu jelas dan bertahap,” ujar Sugiarto.
Menurutnya, membiarkan praktik abu-abu hanya akan merugikan semua pihak, termasuk masyarakat dan lingkungan.
Namun persoalan ini tidak sesederhana hitam-putih legal dan ilegal. Andi Purnama, S.H., S.T., mantan staf ahli manajemen dan pertimbangan kajian kebijakan publik DPRD Kabupaten Banyuwangi, melihat akar masalahnya lebih struktural.
Ia menilai banyak pengusaha tambang terjebak dalam kebuntuan kebijakan, terutama akibat belum disahkannya Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan ketatnya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Tak sedikit pengusaha tambang harus gigit jari. Mengurus izin pertambangan seperti membentur tembok karena status lahan tak kunjung jelas,” kata Andi.
Situasi itu, menurut Andi yang kini menekuni profesinya sebagai advokat, menciptakan paradoks berbahaya. “Ini lingkaran setan. Izin sulit keluar karena aturan LP2B belum tetap, tapi tambang ilegal terus berjalan karena kebutuhan pasar tetap ada. Pada akhirnya, yang terjadi justru perusakan lahan pertanian tanpa rencana reklamasi yang jelas,” ujarnya.
Negara gagal hadir sebagai pengatur yang tegas dan konsisten, sementara pasar terus menekan dari bawah.
Di titik inilah paradoks hukum itu menjadi memilukan. Retribusi yang dipungut pemerintah daerah memberi kesan legitimasi semu, seolah aktivitas tambang telah “direstui”. Padahal secara hukum, WIUP bukan izin menambang, dan retribusi bukan legalisasi.
Tidak ada satu pasal pun dalam UU Minerba yang menyatakan bahwa pembayaran kepada kas daerah dapat menghapus unsur pidana. Tambang ilegal tetap ilegal kendati dicatat, ditarik pungutan, dan dibiarkan beroperasi.
Persoalan tata ruang di daerah kini tidak lagi terbatas pada isu LP2B. Hampir seluruh lahan telah terploting dalam LSD, sehingga setiap pengajuan usaha, termasuk kegiatan pertambangan, dihadapkan langsung dengan otoritas besar, yakni Kementerian ATR/BPN.
Kondisi ini menjadi faktor penghambat serius bagi minat investasi dan semangat masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Yang patut menjadi perhatian publik adalah absennya peran efektif pemimpin daerah, baik eksekutif maupun legislatif, dalam menyelesaikan kebuntuan RDTR. Dokumen ini seharusnya menjadi simpul kepastian hukum dan ruang tumbuh bagi kemandirian ekonomi masyarakat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat yang berupaya mandiri malah dihadapkan pada ancaman hukum akibat persoalan tata ruang yang tak kunjung diselesaikan oleh para pengambil kebijakan itu sendiri.
Praktik ini memperlihatkan kaburnya batas antara penegakan hukum dan pembiaran administratif. Negara, melalui aparat penegak hukum, memenjarakan warga.
Namun negara pula, melalui pemerintah daerah, menarik manfaat fiskal dari aktivitas yang sama. Hukum berjalan pincang tegas ke bawah, kompromistis ke samping hingga yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan ambiguitas kebijakan.
Jika praktik ini terus dibiarkan, hukum pertambangan kehilangan wibawanya. Pasal 158 UU Minerba menjadi tajam ke individu, tetapi tumpul ke sistem.
Retribusi berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola, bukan instrumen pengawasan, melainkan penanda bahwa negara ikut hadir di meja transaksi, bukan di garis penegakan hukum. Di lubang-lubang tambang itu, bukan hanya pasir yang terkuras, tetapi juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Irawan)
Editor : Redaksi