SURABAYA | B-news.id - Sidang perdana perkara yang diawali dari utang piutang lalu terbit Akta (IJB) pengikatan jual beli yang berujung penguasaan tanah dan bangunan terletak di jalan Tanah Merah Kecamatan Kenjeran di gelar Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/7/2022, akhirnya ditunda.
Pasalnya dua dari tiga tergugat baik kuasa hukumnya tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan yaitu tergugat (1) Notaris/PPAT R. Lucky Andiyanto, SH, serta turut tergugat (3) Lurah Tanah Kalikedinding,
Sedangkan Miftah tergugat (2) tampak hadir bersama oknum (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat. Lucunya, tergugat (1) yaitu Notaris/PPAT R Lucky Andiyanto, SH, justru mewakilkan atau memberikan kuasa kepada sebuah ormas atau LSM.
Hal itu, tentu ditolak oleh majelis hakim, "Anda siapa," tanya Hakim Ketua, "Saya LSM," ujar sambil menunjukkan surat kuasa dari Notaris PPAT R Lucky.
Hakim akhirnya menjelaskan, kalau LSM tidak mempunyai kapasitas menjadi pengacara. "LSM tidak punya kapasitas untuk menjadi kuasa dalam beracara di Pengadilan harus pakai Pengacara atau saudara terdekat dengan syarat ajukan Kepada Ketua Pengadilan," jelas Hakim Ketua.
Praktis, pengunjung di pengadilan dibuat tertawa atas tindakan oknum LSM tersebut yang nekat mau beracara menjadi Kuasa Hukum Notaris. "LSM kok jadi pengacara Notaris /PPAT, Gimana nih kok sepertinya Notarisnya gak paham hukum, "celetuk salah satu pengunjung
Ketua Majelis Hakim akhirnya mengetok palu menyatakan sidang ditunda dan memerintahkan panitera untuk memanggil ulang para tergugat,
Di tempat yang sama, penasehat hukum penggugat yaitu Nor Cholis A SH.MH dan Eddy Waluyo SH, kepada awak media mengatakan, perkara ini bergulir ke pengadilan berawal dari kliennya Yono Aspriyono yang meminjam dana ke pengembang bernama Miftah sebesar Rp 500 juta dengan jangka waktu satu bulan,
Syarat waktu itu bisa dibeli lagi karena memang nilai harga rumahnya kurang lebihnya bisa mencapai Rp 1 miliar, "Tapi anehnya klien kami Yoyon Aspriyono sebagai peminjam atau pemilik rumah tidak diberikan copi perjanjian tersebut, " ujar Nor Cholis.
Setelah lewat masa waktunya, tidak bisa mengembalikan lalu Miftah bersama sejumlah orang meminta penghuni rumah keluar, sambil menunjukkan Akte Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual dari Notaris/PPAT, R Lucky dan Petok D baru yang diterbitkan Lurah Kali Kedinding yang sudah beralih ke namanya yaitu Mitah.
Khawatir terjadi hal yang tidak di inginkan, keluarga Yoyon Aspriyono sambil menangis ketakutan dan tertekan akhirnya terpaksa menuruti kemauan Miftah dan terusir dari rumahnya.
Sedangkan Yoyon yang merasa tidak pernah menghadap Notaris tentu kaget dengan adanya Akta Pengikatan Jual Beli yang menyebabkan keluarganya terusir,
"Lalu meminta bantuan kami sebagai pengacaranya untuk melakukan gugatan," terang Cholis, Pengacara yang juga Ketua Yayasan Baitul Hidayah Warahmah Pembina Anak Yatim Duafa terlantar ini. (cs/limin)
Editor : Redaksi