BANYUWANGI | B-news.id – Penertiban tambang galian C ilegal di Banyuwangi perlahan bergeser dari persoalan tata kelola menjadi panggung penegakan hukum.
Polisi ditempatkan sebagai aktor utama sekaligus sasaran kemarahan publik, sementara kegagalan regulasi, kelambanan perizinan, ketidakjelasan tata ruang, serta absennya pengawasan teknis nyaris luput dari sorotan.
Baca juga: Pertaruhan Negara Pada Koperasi Desa Merah Putih, Komitmen Kepala Desa Masih Diragukan
Dalam narasi yang berkembang, persoalan sistemik tersebut seolah sengaja disederhanakan menjadi urusan penindakan semata. Pada titik inilah asas ultimum remedium bukan hanya diabaikan, tetapi dipelintir menjadi pembenaran.
Penegakan hukum pidana dipaksa menutup ruang kosong yang ditinggalkan kebijakan, seakan-akan seluruh kekacauan pertambangan bermuara pada satu institusi: Polresta Banyuwangi.
Kondisi ini menjadi problematik ketika dihadapkan pada realitas kebutuhan material di lapangan. Pembangunan infrastruktur—mulai dari proyek jalan desa, perumahan rakyat, hingga fasilitas publik—membutuhkan pasokan pasir dan batu dalam jumlah besar dan berkelanjutan.
Namun hingga kini, publik jarang mendapat penjelasan terbuka: apakah pemerintah daerah dan legislatif telah memiliki peta kebutuhan material yang riil dan terukur.
Di sisi lain, proses perizinan tambang yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi kerap berjalan lamban. Penetapan serta pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum sepenuhnya tuntas, sementara kebutuhan material terus berjalan.
Ketimpangan antara kebutuhan pembangunan dan kesiapan regulasi inilah yang kemudian melahirkan ruang abu-abu, tempat tambang rakyat tumbuh dalam status ilegal namun tetap menopang denyut ekonomi lokal.
Situasi tersebut diperparah oleh lemahnya fungsi pengawasan teknis. Pertanyaan mendasar yang jarang dijawab adalah berapa jumlah inspektur tambang yang aktif mengawasi ribuan hektare aktivitas pertambangan di Banyuwangi.
Demikian pula, berapa tenaga ahli yang disiapkan negara untuk melakukan pembinaan terhadap penambang rakyat, bukan semata-mata penindakan.
Irawan (Irawan B-news), analis dan pengamat kebijakan Polri sekaligus jurnalis yang bermukim di Banyuwangi sejak 2003, menilai bahwa persoalan tambang galian C ilegal tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran hukum pidana.
Bahkan, menurutnya, ketika terdapat sedikit saja celah kebijakan, persoalan ini kerap langsung dibawa ke ranah kepolisian.
“Penegakan hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai opsi terakhir atau ultimum remedium, bukan solusi utama atas kegagalan regulasi, perizinan, tata ruang, dan pengawasan teknis. Ketika kebijakan di hulu tidak berjalan, beban persoalan kerap dialihkan ke aparat penegak hukum di hilir,” ujarnya, Senin (26/1/2026) pagi.
Ia menegaskan, pengungkapan hasil pengamatan dan investigasi melalui artikel jurnalistik interpretatif semacam ini pada situasi tertentu diperlukan untuk mengajak publik membaca realitas isu tambang galian C ilegal secara lebih utuh dan proporsional.
“Mari melongok pada perkara yang tengah dihadapi H. Isro’ dan Windy di Kecamatan Songgon, maka adalah penting bagi saya untuk memberikan gambaran konteks kebijakan dan sosial yang lebih komprehensif kepada publik, tanpa mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ketika fungsi pembinaan dan pengawasan teknis tidak berjalan optimal, beban persoalan dengan mudah dialihkan ke aparat penegak hukum.
Polisi kembali berdiri di garis depan, menghadapi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kebijakan yang tidak sepenuhnya mereka rancang.
Dalam konteks inilah, penegakan hukum kerap dipersepsikan sebagai solusi tunggal, padahal sejatinya hanyalah langkah terakhir.
Penertiban yang dilakukan tanpa skema transisi dan pembenahan di hulu berisiko menimbulkan dampak sosial–ekonomi yang serius.
Penutupan total tambang rakyat secara mendadak bukan hanya menghentikan aktivitas penambangan, tetapi juga memutus mata pencaharian ribuan pekerja yang bergantung pada sektor tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di Banyuwangi, tambang rakyat telah lama menjadi bagian dari rantai pasok pembangunan daerah.
Dampak lanjutan dari kebijakan penutupan menyeluruh juga berpotensi melambungkan harga material bangunan. Ketika pasokan pasir dan batu tersendat, proyek jalan desa, perumahan rakyat, hingga pembangunan fasilitas publik terancam terhenti.
Ironisnya, dalam situasi seperti ini, tekanan publik kembali diarahkan kepada aparat penegak hukum, seolah-olah polisi harus bertanggung jawab atas stagnasi pembangunan.
Padahal, persoalan sesungguhnya terletak pada absennya mekanisme kebijakan yang adil dan realistis.
Tanpa peta kebutuhan material yang jelas, tanpa percepatan perizinan yang transparan, dan tanpa kehadiran WPR yang benar-benar fungsional, penutupan tambang justru menciptakan ketidakpastian hukum. Negara hadir melalui larangan, tetapi absen dalam menyediakan solusi.
Refleksi kritis perlu diarahkan pada satu pertanyaan mendasar: sampai kapan penegakan hukum akan terus dijadikan tameng atas kegagalan tata kelola?
Ketika izin tak kunjung terbit, zonasi belum rampung, dan pengawasan teknis nyaris tak terlihat, negara seolah memilih jalan pintas dengan menyerahkan seluruh beban pada kepolisian.
Pada titik inilah asas ultimum remedium seharusnya dikembalikan pada makna aslinya: penegakan hukum pidana sebagai jalan terakhir, bukan instrumen utama untuk menutup celah kebijakan.
Polisi berada di hilir untuk menjaga ketertiban dan menindak pidana murni, sementara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan legislatif wajib membereskan persoalan di hulu—mulai dari perizinan, tata ruang, hingga pengawasan teknis.
Tanpa keberanian politik untuk menata ulang tata kelola pertambangan secara cepat, selektif, dan terawasi, penertiban tambang ilegal hanya akan menjadi rutinitas tanpa akhir.
Polisi akan terus berada di posisi serba salah: diam disalahkan, bergerak dipersalahkan. Sementara itu, substansi persoalan tetap tak tersentuh, dan Banyuwangi berisiko terjebak dalam paradoks hukum—tegas dalam penindakan, namun rapuh dalam kebijakan.(*)
Editor : Redaksi