SURABAYA | B-news.id - Forum Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Kota Surabaya mengadukan nasib mereka ke Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (12/11/2025).
Dalam audiensi tersebut, para lulusan PPG Prajabatan meminta agar diberi kesempatan mengajar di sekolah-sekolah negeri di Surabaya.
Baca Juga: Kasus Anak di Bawah Umur di Cafe Black Owl, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Minta Dibentuk Tim Gabungan
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Hj. Lhutfiyah, S.Psi, mengenang kembali masa ketika dirinya menempuh pendidikan di Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Surabaya, yang kini dikenal sebagai Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
“Dulu, setiap mahasiswa IKIP yang masuk ada program diploma profesi guru jenjang D1, D2, D3 dengan ikatan dinas. Mereka mendapat uang saku semasa kuliah dan setelah lulus langsung mendapat SK guru dari pemerintah pusat serta diangkat sebagai ASN, siap ditempatkan di seluruh Indonesia,” ujar Hj. Lhutfiyah yang juga politikus Partai Gerindra.
Ia menuturkan, meski secara aturan siap ditempatkan di mana saja, pada praktiknya banyak lulusan IKIP ditempatkan tidak jauh dari daerah asalnya.
“Saya sendiri waktu itu ditempatkan di Madura, padahal saya orang Jombang,” kenangnya.
Lhutfiyah menjelaskan, pada masa itu mahasiswa IKIP tidak perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) karena selama perkuliahan sudah menjalani pendidikan profesi guru, lengkap dengan ilmu kependidikan dan praktek mengajar di sekolah negeri. Saat itu dikenal program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang mirip dengan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di masa kini.
Namun, menurutnya sistem pendidikan saat ini telah berubah. Program PPG kini menjadi syarat utama bagi calon guru untuk bisa mengajar di sekolah negeri dan menjadi ASN.
Baca Juga: Dua Proyek Mangkrak Diputus Kontrak, Komisi D Tekankan BPJS Ketenagakerjaan
Ia menduga, di Unesa—yang merupakan jelmaan dari IKIP—sebagian mata kuliah kependidikan telah dihapus, sehingga dibutuhkan program PPG sebagai pengganti bekal profesi yang dulu ada dalam kurikulum IKIP.
Lebih lanjut, Lhutfiyah menjelaskan bahwa di jenjang Sekolah Dasar (SD), guru dikenal sebagai guru kelas yang mengajar seluruh mata pelajaran kecuali Agama dan Olahraga. Karena itu, ia menilai tidak seharusnya muncul persoalan “linieritas” atau guru mengajar tidak sesuai bidang kuliahnya di tingkat SD.
“Ada guru di lapangan yang mengajar tidak sesuai bidangnya karena kekurangan tenaga pengajar. Padahal banyak lulusan PPG Prajabatan yang belum diberi kesempatan mengajar,” tegasnya.
Menurutnya, Ia mengharapkan sistem seperti masa IKIP dahulu bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan pengangguran guru. Dengan pola tersebut, lulusan bidang pendidikan dapat langsung ditempatkan di sekolah sesuai keahliannya tanpa harus melalui program tambahan seperti PPG, sekaligus melahirkan tenaga pendidik yang lebih siap dan berkualitas.
Baca Juga: APBD Surabaya 2026 Disahkan, Mampukah Target Ambisius Pemkot Tercapai?
Usai audiensi, ketika ditemui awak media di luar ruang komisi, mantan guru SMP tersebut menyatakan keyakinannya bahwa sistem seperti masa IKIP masih bisa diterapkan kembali. “Bisa,” ujarnya singkat namun tegas.
Lhutfiyah kemudian memberi saran kepada para anggota Forum PPG Prajabatan agar memperkuat perjuangan mereka dengan membentuk wadah resmi.
“Sebaiknya Forum PPG Prajabatan membentuk komunitas, melakukan pendataan, lalu menyampaikan data tersebut ke dinas pendidikan kota atau kabupaten, juga ke dinas pendidikan provinsi hingga kementerian. Dengan begitu, aspirasi dan keinginan mereka untuk menjadi guru bisa lebih diperhatikan,” pungkasnya.(*)
Editor : Zainul Arifin