KABUPATEN MOJOKERTO | B-news.id - Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra yang akrab disapa Gus Barraa atau Gus Bupati ini memimpin Operasi Rokok Ilegal atau barang kena cukai bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto serta Kepala Bea Cukai Cabang Sidoarjo di beberapa titik diarea Pasar Pandanarum Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto pada Senin (11/8) pagi.
Sedikitnya satu toko agen barang kelontong dan tiga pedagang pasar yang ada di dalam pasar Pandanarum tidak luput dari kegiatan yang masif dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Mojokerto dengan instansi terkait.
Baca Juga: KemenHAM dan Pemkab Mojokerto Pastikan Evaluasi Total Pasca Insiden Dugaan Keracunan
Operasi kali ini dibilang lengkap karena mulai dari Satpol PP, TNI-Polri hingga petugas bea cukai. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi penjual atau pengedar rokok palsu ataupun barang kena cukai lainnya. Karena dengan diadakannya operasi yang terus menerus membuat para pengedar rokok palsu akan berpikir ulang untuk melakukannya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Gus Barra menekankan pentingnya pemahaman bersama masyarakat tentang pentingnya cukai sebagai salah satu pemasukan negara terbesar selain pajak. Sehingga masyarakat ikut aktif berpartisipasi mencegah peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai maupun rokok dengan cukai palsu.
"Jadi dengan diadakannya operasi yang masif seperti ini akhirnya masyarakat menjadi taat pada aturan yang berlaku," ujar Gus Barra.
Gus Barra saat sidak di toko Bintang Terang, Pandanarum Pacet. (eko)
Ia juga berharap masyarakat tidak lagi memperjuangkan belikan rokok ilegal dan tidak lagi ditemukan rokok tanpa cukai atau rokok polos baik saat operasi maupun dalam keseharian masyarakat. Meskipun dalam suatu operasi gabungan seperti ini pernah ditemukan dan disita oleh pihak bea cukai.
"Kedepan masyarakat taat semua aturan dan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal," harapnya.
Diluar konteks operasi rokok ilegal ini Bupati Gus Barra juga menjelaskan terkait penggunaan Sound Horeg yang disinyalir bakal banyak digunakan pada saat karnaval dan perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Apel Penerimaan KKN-BBK Unair, Gus Bupati Harap Mahasiswa Bawa Program Inovatif dan Berkelanjutan
"Surat edarannya sudah keluar dari Pemprov, jadi kita menyesuaikan dengan melarang penggunaan Sound Horeg, meskipun itu untuk perayaan tujuh belasan," tegasnya menjawab pertanyaan awak media.
Sebagai informasi dalam operasi barang kena cukai di pasar Pandanarum Pacet turut hadir Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, Dandim 0815/ Mojokerto Letkol Inf. Rully Noriza, Kepala Bea Cukai Cabang Sidoarjo Rudy H.K, Kasatpol PP Edi Taufiq, Camat Pacet, Kapolsek Pacet, Kepala Desa Pandanarum. (adv/eko)
Editor : Zainul Arifin