PSPLM Bersama Warga Dusun Mendek Wadul Gus Bupati Minta Tutup Permanen Galian Ilegal

avatar Eko Purbo
Audensi warga Dusun Mendek didampingi PSPLM bertemu Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko. (foto: eko/B-news.ideko)
Audensi warga Dusun Mendek didampingi PSPLM bertemu Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko. (foto: eko/B-news.ideko)

KABUPATEN MOJOKERTO I B-news.id - Buntut dari cuma tiga hari ditutupnya galian di Dusun Mendek, warga bersama Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) serta sejumlah LSM Mojokerto melakukan audiensi dengan Bupati Mojokerto.

Kegiatan tersebut terkait maraknya aktivitas Galian C di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, yang dinilai telah merusak lingkungan dan mematikan saluran irigasi warga utamanya para petani.

Baca Juga: KemenHAM dan Pemkab Mojokerto Pastikan Evaluasi Total Pasca Insiden Dugaan Keracunan

Audensi PSPLM dan perwakilan Warga ditemui jajaran pejabat tinggi dilingkup Pemkab Mojokerto. Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto,Teguh Gunarko memimpin acara Audensi ini, didampingi Asisten Bupati Bambang Purwanto serta beberapa Kepala OPD, yaitu Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy M Taufiq, Kepala DLH Kabupaten Mojokerto M Zaqqi serta perwakilan dari Kepala Bakesbangpol M Roul di ruang rapat Asisten Pemkab Mojokerto, Kamis (24/7) siang.

Dalam audiensi tersebut, Ketua PSPLM Suwarti menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Polres Mojokerto.

Saat itu, Polres menyatakan akan menutup aktivitas Galian C yang tidak berizin tersebut. Namun hingga kini, penambangan tetap berlangsung tanpa ada tindakan tegas.

“Sudah sejak beberapa waktu lalu kami sampaikan ke Polres, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami datang ke sini meminta agar Gus Bupati turun tangan dan menutup Galian ini secara permanen,” ungkap Suwarti.

Hal tersebut hampir sama dengan yang disampaikan Suliono, salah satu warga yang hadir dalam audiensi.

Ia mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C tersebut turut melibatkan aparat desa, mulai dari kepala dusun hingga kepala desa yang disebut menerima kompensasi sebesar Rp17.500 per rit truk yang masuk, dana tersebut dibagikan kepada banyak pihak seperti, Linmas, Karang Taruna, Dusun hingga Desa.

“Ini jelas tidak pantas. Mereka sudah menerima Siltap (penghasilan tetap), kenapa masih mencari penghasilan dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan? Kami minta Pemkab memanggil dan menindak mereka, serta menutup tambang itu secara permanen,” harap Suliono.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto didampingi Asisten Bupati Bambang Purwanto. (foto: eko/B-news.id)

Baca Juga: Apel Penerimaan KKN-BBK Unair, Gus Bupati Harap Mahasiswa Bawa Program Inovatif dan Berkelanjutan

Senada dengan pernyataan koleganya terdahulu perwakilan dari masyarakat tani (Petani) 

Hari, juga menyuarakan keresahan. Menurutnya, dampak Galian C telah membuat rusaknya saluran irigasi dan menyebabkan menurunnya hasil panen karena berkurangnya musim tanam.

“Dulu bisa panen tiga kali dalam satu tahun, sekarang cuma sekali. Jelas ini memukul ekonomi petani. Kami berharap ditutupnya galian tersebut dan tidak ada lagi aktifitas galian lainnya,” sambung Hari.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Edy Taufik mengakui persoalan ini telah lama diketahui. Bahkan Satpol PP menyebut pernah melakukan upaya pendekatan dan peninjauan lokasi guna mencegah konflik horizontal di masyarakat.

“Kondisi di lapangan rumit, ada pihak yang mendukung dan ada pula yang menolak. Ini membuat penanganan tidak bisa frontal, perlu pendekatan dan kolaborasi semua pihak,” ujar Kasatpol PP.

Baca Juga: Aksi Demo Pamong Majapahit Kepada Bupati Mojokerto, Picu Kemarahan Kiai Asep 

Sedangkan menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarto, yang turut hadir dalam audiensi tersebut menegaskan bahwa sikap Bupati Mojokerto sangat jelas dan tegas: menolak segala bentuk penambangan ilegal.

“Tidak pernah ada pernyataan mendukung. Bupati sangat menolak kegiatan tambang ilegal karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat," ujar Teguh.

"Yang penting masyarakat harus kompak untuk menolak keberadaan tambang atau galian itu. Kalau perlu dimunculkan isu-isu terkait Ketahanan Pangan yang lagi digencarkan oleh Presiden Prabowo serta bukti nyata rusaknya irigasi yang mengakibatkan petani gagal panen, ini persoalan serius," tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan penerimaan dana oleh aparatur desa dari aktivitas ilegal tersebut. “Perangkat desa tidak boleh menerima dana dari aktivitas ilegal. Itu pelanggaran hukum. Kita akan audit dan tindak tegas jika itu memangÿ terbukti,” pungkasnya.

Sebagai informasi Audiensi ini diakhiri dengan komitmen dari jajaran pemerintah daerah yang hadir untuk menyampaikan seluruh aspirasi warga kepada Bupati secara detail dan runtut, agar dapat diambil tindakan tegas dan terukur sesuai kewenangan Bupati Kepala Daerah. (*)

Berita Terbaru