Drama Korupsi DAM Kali Bentak, Tersangka MM Titipkan Rp1,1 Miliar, Kejaksaan Blitar Terus Kejar Aset

avatar Sunyoto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Senin (23/6/2025), menerima uang titipan sebesar Rp1,1 miliar dari penasihat hukum tersangka MM,(ist)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Senin (23/6/2025), menerima uang titipan sebesar Rp1,1 miliar dari penasihat hukum tersangka MM,(ist)

BLITAR |B-news.id - Babak baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kabupaten Blitar mulai terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Senin (23/6/2025), menerima uang titipan sebesar Rp1,1 miliar dari penasihat hukum tersangka MM, yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Penyerahan uang yang berlangsung di kantor Kejari Blitar itu berlangsung tanpa banyak sorotan, namun membawa pesan penting. MM yang sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar, mencoba menunjukkan itikad baiknya di tengah jeratan hukum yang kian menjerat.

Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di  Kabupaten Blitar 

“Penyerahan uang titipan ini merupakan langkah kooperatif dari pihak tersangka. Namun perlu kami tegaskan, proses hukum tetap berjalan. Penitipan uang bukan berarti menghapus tindak pidana,” tegas Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso dalam konferensi pers usai menerima titipan dana tersebut.

Kasus korupsi DAM Kali Bentak sendiri mencuat setelah Kejari Blitar menemukan dugaan kuat penyimpangan dalam penggunaan dana proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.

Dari hasil penyidikan, MM yang merupakan anggota Tim TP2ID diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari BS, Kepala Bidang Sumber Daya Alam yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Menurut penyidik, MM diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp1,1 miliar dari proyek tersebut. "Jumlah inilah yang hari ini dititipkan ke Kejaksaan. Ini baru sebagian dari kerugian negara yang totalnya jauh lebih besar," ungkap Andrianto.

Meski menerima titipan dana dari MM, Kejari Blitar memastikan langkah hukum tidak akan melunak. Kejaksaan berkomitmen memulihkan seluruh kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,1 miliar dalam proyek DAM Kali Bentak.

Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara, sebelumnya Kejari Blitar telah menyita berbagai harta kekayaan milik tersangka BS. Pada Rabu (11/6/2025), penyidik mengamankan lima bidang tanah milik BS yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar.

Aset-aset tersebut mencakup tanah seluas 1.414 meter persegi di Kelurahan Sumberdiren, Garum; tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi; tanah dan bangunan 102 meter persegi; sawah 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon; serta sebidang tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.

Tak hanya aset tanah, penyidik juga menyita 31 unit kendaraan mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan korupsi. Di antaranya tiga mobil mewah jenis Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, dan Toyota Hardtop, serta 28 sepeda motor dari berbagai merek ternama, seperti Honda, Yamaha, Suzuki, dan Vespa.

Andrianto menegaskan, penyitaan aset ini merupakan bukti komitmen Kejari Blitar dalam menuntaskan kasus korupsi yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar

"Kami tak akan berhenti pada satu atau dua tersangka. Siapapun yang terbukti menikmati uang haram dari proyek ini, akan kami kejar," ujarnya.

Kasus ini sendiri terus bergulir menjadi perhatian publik Blitar. Masyarakat menanti siapa lagi yang bakal terseret dalam pusaran korupsi proyek DAM Kali Bentak yang seharusnya menjadi proyek strategis untuk pengendalian banjir dan pengairan lahan pertanian di wilayah Blitar.

Di tengah sorotan publik yang kian tajam, Kejaksaan memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. “Kami terus mendalami aliran dana, memetakan keterlibatan pihak-pihak lain, dan memastikan kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan,” pungkas Andrianto.*

Berita Terbaru