BLITAR | B-newa.id - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada para buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, serta buruh pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Ormas BIDIK Demo Soroti Ketimpangan Wilayah di Kabupaten Blitar
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, mengungkapkan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada kelompok masyarakat yang selama ini terlibat langsung dalam industri hasil tembakau.
“Pemerintah ingin agar dana dari cukai tembakau tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga kembali kepada masyarakat, khususnya mereka yang terlibat langsung dalam proses produksi seperti buruh tani dan buruh pabrik,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (2/5/2025).
Yuni menjelaskan, setiap penerima BLT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dan bantuan ini akan diberikan selama enam bulan berturut-turut. Total bantuan yang diterima oleh setiap penerima nantinya akan mencapai Rp1,8 juta.
“Setiap bulan mereka akan menerima Rp300.000 selama enam bulan ke depan. Penyalurannya dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang sudah kami susun,” terangnya.
Program ini dirancang dengan anggaran sebesar Rp8,8 miliar, yang seluruhnya berasal dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Kabupaten Blitar tahun 2025. Dana ini akan dibagikan kepada 4.819 penerima manfaat yang telah diverifikasi.
“Total anggaran yang kami siapkan untuk penyaluran bantuan ini mencapai Rp8,8 miliar. Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan para buruh di sektor pertembakauan,” tutur Yuni.
Ia menambahkan, para penerima manfaat telah melalui proses verifikasi dan validasi data yang melibatkan perangkat desa dan kelurahan di 11 kecamatan. Dari hasil pendataan, buruh tani tembakau dan cengkeh tersebar di 41 desa di wilayah tersebut.
Baca Juga: ADD 2026 Menurun, Kades dan Perangkat Desa se-Blitar Gelar Hearing dengan DPRD
“Kami telah bekerja sama dengan perangkat desa dan kelurahan sejak awal tahun untuk memastikan data yang kami terima benar-benar akurat dan sesuai dengan kriteria penerima,” jelasnya.
Adapun penerima dari kalangan buruh pabrik rokok adalah mereka yang bekerja di 24 pabrik rokok yang secara resmi terdaftar di Kabupaten Blitar. Syarat lainnya, mereka harus ber-KTP Kabupaten Blitar dan belum pernah menerima bantuan serupa dari Dana Desa (DD).
“Kami pastikan hanya buruh pabrik rokok yang memenuhi syarat, yakni bekerja di pabrik terdaftar dan ber-KTP Blitar, serta belum pernah menerima BLT Dana Desa, yang akan menerima bantuan ini,” ujarnya.
Yuni menegaskan bahwa penyaluran bantuan akan diawasi secara ketat oleh tim pengawas dari pemerintah daerah agar dana tidak disalahgunakan dan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerima.
“Kami memiliki tim pengawas yang akan mengawal setiap tahap penyaluran agar tidak ada penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas kami dalam program ini,” tegasnya.
Baca Juga: Lansia Tewas Tertabrak KA di Garum Blitar
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan namun belum terdata dalam daftar penerima.
“Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, kami membuka ruang pengaduan dan pendaftaran ulang. Silakan datang ke kantor Dinas Sosial atau melalui perangkat desa,” ujarnya.
Terakhir, Yuni mengingatkan bahwa kuota penerima BLT telah ditetapkan sebanyak 4.819 orang. Jika jumlah penerima aktual kurang dari kuota, dana tetap dapat disalurkan. Namun, jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka tidak semua akan bisa menerima bantuan.
“Kuota kami tetap. Kalau penerima kurang dari kuota, bisa kami salurkan ke semua yang memenuhi syarat. Tapi kalau lebih, maka akan dilakukan seleksi ketat. Kami tidak bisa menambah jumlah penerima dari yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (adv/sun)
Editor : Zainul Arifin