Diduga Korupsi Dana Desa dan Selewengkan Dana PKH, Kades dan Camat Bangkalan Ditahan

avatar b-news.id
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franki, SH. Dan tersangka saat di giring dan dimasukkan ke mobil tahanan. (cholis)
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franki, SH. Dan tersangka saat di giring dan dimasukkan ke mobil tahanan. (cholis)

BANGKALAN | B-news.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menunjukkan exsistensinya dalam memberantas  korupsi ,jika  sebelumnya menahan mantan Kades  Karpote kali ini Corp Adiyaksa tersebut  menahan 4 (empat) orang sekaligus dalam 2 (dua) kasus berbeda, Selasa (28/06/2022) sore.

Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky, SH di ruang kerjanya  Kantor Kejari Bangkalan menyatakan bahwa  para tersangka kami titipkan  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya.

“Hal  ini tidak lain demi keamanan saja dan agar  lebih mudah dalam penanganan,”ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (29/6/2002). 

Dedi Franky lantas mengutarakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut.

Menurut Dedi, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Bangkalan, empat orang yang ditahan merupakan tersangka dari dua kasus yang berbeda.

“Yang pertama, kasus APBDes Desa Tanjungbumi, dan yang kedua kasus Dana dari Kemensos, dana dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dan setelah cukup bukti  langsung kita lakukan penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, dari dua kasus tersebut, kerugiannya sekitar Rp 2,3 miliar . “Ini mungkin masih temuan awal, kerugian masih bisa bertambah,” lanjutnya.

“Untuk kasus APBDes Tanjungbumi, inisial MR (Kepala Desa Tanjungbumi) dan AA (Camat Tanjung bumi). Untuk kasus satunya, PKH yaitu NZ selaku pendamping PKH dan SU istri mantan kepala Desa Kelbung dengan modus semua kartu PKH ini dipegang semua oleh istri kepala desa, pendamping mengetahui dan dicairkan oleh istri kepala desa tersebut untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Terkait kasus APBDes Tanjungbumi, kerugian negara untuk sementara perhitungannya masih sekitar Rp 300 juta, tetapi ini masih penghitungan awal, mungkin masih bisa berkembang. tadi pagi masih sempat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada hari itu juga

“Modusnya, ada beberapa pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai RAB atau kekurangan volume. Jadi, seperti itu yang bisa kita sampaikan,“ pungkasnya.

Dari informasi yang diterima, kasus APBDES Tanjungbumi dan penyelewengan dana PHK bergulir atas informasi aduan dari masyarakat. (clis) 

Berita Terbaru