Banyak Bumdesma Bermasalah,  Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara 

b-news.id leaderboard

PASURUAN | B-news.id - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri diluncurkan oleh pemerintah pada tahun 2007.

Program ini Bertujuan untuk meningkatkan Efektifitas penanggulangan Kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja

Program ini resmi berakhir pada Desember tahun 2014 dengan adanya program Dana Desa. 

Setelah sempat mengalami ketidakpastian kemana program dengan aset miliiaran rupiah ini akan dilabuhkan, pada tahun 2021 dana Eks PNPM mandiri Perdesaan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Sesuai peraturan pemerintah PP nomor 11 tahun 2021 dan permen desa No 15 tahun 2021.

Di kabupaten Pasuruan terdapat 18 Desa BUMDESMA yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan yaitu, Purwosari, Purwodadi, Sukorejo, Gempol, Prigen, Tutur, Wonorejo, Rembang, Kejayaan, Kraton, Winongan, Rejoso, Paserpan, Lumbang, Lekok, Nguling, Puspo, dan Tosari. 

Tranformasi PNPM menjadi BUMDESMA (Badan Usaha Milik Bersma) merupakan langkah untuk memperkuat peran BUMDESMA sebagai pilar ekonomi di tingkat desa melalui Pemberdayaan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) 

Usaha Ekonomi Produktif (UEP) ditambah lagi dengan pengembangan Membuka Unit Usaha yang bisa memberikan Income Plus terhadap BUMDESMA itu sendiri, 

Baca Juga : Berkedok lelang Arisan Banyak Memakan Korban di Pasuruan

Pemerintah pun memberikan dukungan dengan diberlakukannya aturan yang dituangkan di PP Nomor 11 tahun 2021 tentang kewajiban setiap Desa pendiri Busdesma untuk memberikan pernyertaan modal/saham yang akan dikelola oleh para pelaksana oprasional BUMDESMA itu sendiri yang mana diharapkan setiap desa akan mendapatkan income melalui PAD (Pendapatan Asli Desa).

"Kami melihat fakta yang ada di lapangan, kondisi beberapa BUMDESMA di kabupaten Pasuruan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah di antaranya Bumdesma Kec Kraton. Bumdesma yang pernah mendapat penghargaan Bupati Pasuruan sebagai Bumdesma terbaik se Pasuruan, namun tidak sesuai harapan justru Bumdesma yang menjadi kebanggan menghadapi masalah hukum karena dilaporkan atas dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah jelas," Masroni.

Baca Juga : Menteri AHY Serahkan Puluhan Sertifikat Tanah Wakaf, Yayayan hingga Musala Berusia 112 Tahun di Pasuruan

Selain itu ada beberapa BUMDESMA yang diduga mendapatkan catatan merah dari Inspektorat karena asetnya miliiaran rupiah, berupa Aset tidak sehat seperti Bumdesma Kec Nguling dan kec Wonorejo yang kabarnya dilaporkan oleh salah satu NGO/Aktifis ke Inspektorat karena di duga mengalami kerugian miliiaran rupiah asetnya macet di masyarakat. 

Adapun beberapa BUMDESMA yang sudah terlanjur menggelontorkan dana ratusan juta rupiah, namun usahanya tidak jalan alias mangkrak. 

Dari Beberapa permasalahan yang ada diatas bisa ditarik kesimpulan kurangnya pengawasan dan diduga ada nya Gratifikasi dan Ketidakmampuan para pengelola Bumdesma dalam mengelola usahanya di dalam PP 11 tahun 2021.

Sudah dijelaskan tentang masing-masing tupoksi dan wewenang pengurus Bumdesma dalam Pengelolaannya ataukah lemahnya Pengawasan dari pihak terkait seperti Dinas PMD yang menangani bidang Pemberdayaan Pedesaan. (din )

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper