KABUPATEN BLITAR | B-news.id - Sebanyak 22 karyawan PT. Jati Nom Indah di Blitar, tepatnya Desa Ampelgading Kecamatsn Selorejo diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi ikan gurami bakar yang didistribusikan oleh layanan katering AN’S Kitchen.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 29 September 2024, dengan para korban mulai merasakan gejala keracunan seperti pusing, mual, dan lemas beberapa jam setelah makan.
Kronologi Kejadian
Makanan berupa ikan gurami bakar, sambal, lalapan, dan minuman kemasan Nuu Green Tea dikirimkan ke rumah masing-masing karyawan PT. Jati Nom Indah pada pukul 10.00 WIB.
Makanan tersebut dibagikan sebagai bagian dari acara rutin bulanan yang diadakan oleh perusahaan. Setelah makanan dikonsumsi oleh para karyawan dan keluarga mereka, dalam rentang waktu 3 hingga 10 jam, korban mulai merasakan gejala keracunan.
Gejala yang dirasakan korban meliputi pusing, mual, dan perut terasa kaku. Akibatnya, korban segera dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas Selorejo, Klinik Pelita Husada, RS Wava Kesamben, dan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk mendapatkan perawatan.
Tim dari Satreskrim Polres Blitar bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar segera turun tangan melakukan penyelidikan di Puskesmas Desa Boro. Sampel muntahan, air liur, dan feses korban dikumpulkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Sisa makanan yang diduga menyebabkan keracunan juga dikirimkan ke Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk dianalisis.
Baca Juga : Remaja Kelurahan Kalipang Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Irigasi
Berdasarkan keterangan awal, makanan yang disediakan oleh AN'S Kitchen diduga terkontaminasi oleh bakteri berbahaya, seperti bakteri kolera, salmonella, atau E. coli, yang dapat menyebabkan gejala keracunan makanan. Dugaan sementara, kontaminasi ini bisa terjadi selama pengiriman atau penyimpanan makanan.
Dari total 22 korban, beberapa di antaranya harus menjalani perawatan intensif di berbagai fasilitas kesehatan. Di Klinik Pelita Husada, delapan korban dirawat, di antaranya Eny Sri Luwati, Nanik Maya Fitriana, dan Iis Giani.
Baca Juga : Ratu Adil dan KRPK Beri Ultimatum: Ribuan Warga Blitar Siap Gelar Aksi Besar- Besaran Terkait Tambang Ilegal
Sementara itu, dua korban, Paimun (64 tahun) dan Azmel Cristi Ozie (3 tahun), dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Di Puskesmas Selorejo, terdapat enam korban yang dirawat, termasuk Fitri Ayu Ningtyas dan Andik Setiawan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar menyimpulkan bahwa rata-rata masa inkubasi keracunan ini berkisar antara 4 hingga 25 jam, dengan gejala utama berupa diare cair, mual, muntah, dan pusing. Penyebab pastinya masih menunggu hasil uji laboratorium.
Polres Blitar bersama Dinas Kesehatan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan sampel makanan di laboratorium, dan koordinasi dengan dinas terkait. Gelar perkara juga akan dilakukan untuk menentukan penyebab pasti dari insiden ini.
Kejadian ini menjadi perhatian serius, dan masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dari katering, terutama yang berisiko terkontaminasi bakteri berbahaya. ((humas Polres Blitar/sms)