Ketua Umum Pijar Nusantara Desak APH Tutup Tambang Galian C Ilegal di Blitar

Ketua Umum Organisasi Profesi Pijar Nusantara, Sutrisno, SH, (ist)
Ketua Umum Organisasi Profesi Pijar Nusantara, Sutrisno, SH, (ist)
b-news.id leaderboard

KABUPATEN BLITAR | B-news.id - Ketua Umum Organisasi Profesi Pijar Nusantara, Sutrisno, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas tambang galian C di Dusun Kalisat, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Permintaan ini muncul setelah tim investigasi dari Pijar Nusantara menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan batu putih di lokasi tersebut tidak memiliki izin pertambangan yang sah.

Sutrisno menyatakan bahwa ada dua kelompok penambang yang beroperasi di area tersebut. Kelompok pertama, yang dipimpin oleh Jarmani, sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah, sementara kelompok kedua yang dikelola oleh seseorang berinisial N, diduga beroperasi tanpa izin. Hal ini, menurut Sutrisno, telah memicu ketegangan di masyarakat sekitar.

"Kegiatan penambangan di Dusun Kalisat ini sudah berlangsung cukup lama, dan ada dua kelompok yang beroperasi. Kelompok yang dipimpin oleh Jarmani telah memiliki izin, namun kelompok lain, yang dipimpin oleh saudara N, diduga belum memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Inilah yang menjadi akar konflik dengan masyarakat setempat," ujar Sutrisno kepada wartawan pada Jumat, 27 September 2024.

Menurut Sutrisno, konflik antara warga dan salah satu penambang ini sebenarnya telah berlangsung selama beberapa waktu. Namun, ketegangan mencapai puncaknya ketika sejumlah warga melakukan aksi penutupan paksa terhadap tambang yang diduga milik kelompok N.

Sebelum aksi tersebut terjadi, warga terlebih dahulu menggelar aksi damai di Balai Desa Dawuhan untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap tambang yang tidak berizin tersebut.

Dalam dialog yang diadakan antara warga dan pemerintah desa, warga secara tegas menolak beroperasinya tambang tanpa izin di wilayah mereka. Meskipun telah dilakukan beberapa kali aksi unjuk rasa, tuntutan warga tetap sama, yaitu penutupan tambang yang dianggap ilegal.

Setelah aksi damai tersebut, massa bergerak menuju lokasi penambangan batu putih dan menghentikan seluruh aktivitas alat berat di sana secara paksa. Aksi penutupan ini menjadi puncak kemarahan warga yang merasa keberatan dengan keberadaan tambang ilegal tersebut.

Mereka menganggap aktivitas tambang ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga : Remaja Kelurahan Kalipang Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Irigasi

Sementara itu, Jarmani, salah satu pemilik tambang di lokasi yang sama, menyatakan bahwa usaha tambangnya sudah memiliki izin resmi. "Tambang saya sudah memiliki izin, tetapi tambang milik saudara N belum berizin," jelas Jarmani kepada wartawan. Jarmani juga menegaskan bahwa konflik ini muncul akibat keberadaan tambang yang tidak berizin, bukan karena aktivitas tambang yang dia kelola.

Melihat situasi ini, Sutrisno kembali menegaskan bahwa pihaknya meminta APH untuk segera bertindak tegas. "Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menghentikan aktivitas penambangan yang tidak berizin. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga menjaga ketertiban dan mencegah konflik di tengah masyarakat. Selama pengelola tambang belum memiliki izin resmi, seharusnya mereka tidak diperbolehkan beroperasi," tegas Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia berharap pihak berwenang dapat turun tangan secara cepat untuk menuntaskan permasalahan ini sebelum memicu masalah yang lebih besar.

"Kami hanya ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Jangan sampai hukum diabaikan, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan dunia usaha," tambahnya.

Baca Juga : Ratu Adil dan KRPK Beri Ultimatum: Ribuan Warga Blitar Siap Gelar Aksi Besar- Besaran Terkait Tambang Ilegal

Warga Desa Dawuhan berharap agar pemerintah daerah dan aparat hukum dapat segera menindaklanjuti laporan mereka. Mereka khawatir jika tambang ilegal dibiarkan beroperasi, maka dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi warga setempat akan semakin terasa.

Masyarakat juga menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait tambang di wilayah mereka.

Permasalahan tambang galian C di Kabupaten Blitar memang kerap menjadi isu yang sensitif. Banyak tambang yang beroperasi tanpa izin resmi atau melanggar aturan yang berlaku, sehingga merugikan masyarakat dan lingkungan.

Dalam situasi seperti ini, keterlibatan pemerintah dan APH sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua aktivitas tambang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Kini, masyarakat dan berbagai pihak masih menunggu respons dari pemerintah daerah dan APH terkait tuntutan ini. Masyarakat berharap agar langkah tegas segera diambil, demi memastikan tambang-tambang yang beroperasi di wilayah mereka memiliki izin yang sah dan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan maupun sosial ekonomi warga setempat.(sms/tim)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper