MAPI Saber Pungli Regional Jatim Minta APH Menutup Tambang Galian C Ilegal di Blitar

Ketua MAPI Saber Pungli Regional III Jawa Timur Sutrisno, SH. (ist)
Ketua MAPI Saber Pungli Regional III Jawa Timur Sutrisno, SH. (ist)
b-news.id leaderboard

KABUPATEN BLITAR | B-news.id - Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) Saber Pungli Regional III Jawa Timur, meminta APH untuk menghentikan aktivitas penambangan galian C di Dusun Kalisat Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar yang diduga belum mengantongi ijin resmi dari pemerintah.

Permintaan ini didasari dari hasil investasi tim MAPI Saber Pungli Regional III Jawa Timur, bahwa aktivitas penambangan batu putih di Dusun Kalisat Desa Dawuhan diduga belum mengantongi izin pertambangan secara resmi dari pemerintah.

Ketua MAPI Saber Pungli Regional III Jawa Timur Sutrisno, SH, kepada wartawan mengatakan, kegiatan penambangan di dusun Kalisat Desa Dawuhan ini ada 2 (dua) kelompok penambang yang dikelola masing-masing Jarmani dan satunya berinisial N.

"Jarmani ini sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah, sedangkan kelompok N ini diduga belum mengantongi izin resmi, inilah yang memicu konflik dengan masyarakat setempat," kata Sutrisno kepada wartawan Jum'at 29 September 2024, kemarin.

Dikatakan oleh Ketua MAPI Saber Pungli, sesungguhnya konflik warga dengan salah satu penambang itu telah terjadi beberapa waktu lalu, namun sebagai puncak kemarahan beberapa warga melakukan aksi penutupan paksa terhadap aktivitas penambangan galian c dilahan yang diduga milik penambang N.

Sebelum ditutup paksa, warga terlebih dahulu menggelar aksi damai di Balai Desa Dawuhan.

Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Jumadi Hadiri Peringatan HSN di Alun-alun Kanigoro

Jarmani pemilik lahan tambang di Kalisat, yang sudah mempunyai izin tambang.(ist)

Dalam dialog tersebut warga yang telah berulangkali berunjukrasa tetap menolak dibukanya tambang itu.

Usai melakukan dialog dengan pemerintah desa, masa selanjutnya bergerak menuju lokasi penambangan batu putih. Di lokasi tersebut warga menghentikan seluruh aktivitas alat berat di lokasi tersebut secara paksa.

Baca Juga : 12 Desa di Kabupaten Blitar Terima Dana PISEW Rp 3 Miliar dari APBN 2024

Sementara itu, Jarmani salah satu pemilik tambang yang berada di lokasi yang sama menyampaikan jika usahanya sudah memiliki ijin. “Tambang saya sudah memiliki ijin tapi tambang saudara N belum berijin," terang Jarmani.

Oleh karena itu dengan melihat fakta-fakta dilapangan, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum bertindak tegas, untuk menghentikan aktifitas penambangan.

"Sekali lagi saya minta kepada APH untuk bertindak tegas, untuk menghentikan kegiatan penambang, selama pihak pihak pengelola belum mengantongi izin resmi dari pihak yang berwenang," tandasnya.(sms)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper