Maksimalkan Pemanfaatan DBHCHT Dinsos Kabupaten Blitar Salurkan BLT ke Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok

Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. (ist)
Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. (ist)
b-news.id leaderboard

KABUPATEN BLITAR | B-news.id -  Dinas Sosial Kabupaten Blitar telah mengambil langkah signifikan untuk menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayahnya. Pada tahun ini, rencana kuota penerima bantuan tersebut mencapai 2.916 orang. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Blitar untuk memaksimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor pertembakauan.

Acara peluncuran Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT untuk buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Kabupaten Blitar ini dilaksanakan di Pabrik Rokok Restu, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, pada Rabu 21 Agustus 2024, yang dihadiri oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, bersama OPD. 

Kehadiran Bupati dalam acara ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mendukung perekonomian masyarakat lokal melalui berbagai program bantuan sosial.

Yuni Urinawati, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa BLT DBHCHT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai. Program ini dibiayai oleh dana transfer yang dialokasikan ke daerah-daerah penghasil cukai atau tembakau.

Dana tersebut kemudian disalurkan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ber-KTP Kabupaten Blitar. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pekerjaan mereka dengan lebih baik.

Dalam pelaksanaan penyaluran BLT ini, Dinas Sosial Kabupaten Blitar telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan. Salah satu syarat utamanya adalah para penerima harus memiliki KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar atau di dua perusahaan rokok yang ada di Kota Blitar.

Total ada 16 pabrik rokok di Kabupaten Blitar yang menjadi titik penyaluran bantuan ini, serta dua perusahaan rokok lainnya di kota.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar 300 ribu rupiah per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim. "Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Yuni Urinawati.

Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Jumadi Hadiri Peringatan HSN di Alun-alun Kanigoro

Menurut Yuni, pada tahun 2024 ini, Dinas Sosial Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 3,5 miliar rupiah. Seluruh dana ini akan digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Bupati Rini Syarifah menyerahkan BLT DBHCHT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. (ist)

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mendukung sektor pertembakauan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian lokal.

Yuni menambahkan bahwa pemberian bantuan ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok untuk terus beraktivitas di bidang pertembakauan. "Dengan adanya bantuan ini, kami berharap para buruh dapat lebih termotivasi untuk bekerja dan tetap produktif," tambahnya.

Baca Juga : 12 Desa di Kabupaten Blitar Terima Dana PISEW Rp 3 Miliar dari APBN 2024

Bantuan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para buruh tetapi juga mendukung keberlanjutan industri tembakau di Kabupaten Blitar. Sebagai salah satu penghasil tembakau di Indonesia, Kabupaten Blitar memiliki peran penting dalam menyediakan bahan baku untuk industri rokok nasional.

Lebih lanjut, Yuni Urinawati menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung masyarakat di sektor pertanian dan perindustrian. “Dengan adanya bantuan ini, pemerintah daerah ingin menunjukkan bahwa mereka hadir dan peduli terhadap kesejahteraan para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” ungkapnya.

Program ini juga menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan bahwa dana bagi hasil dari cukai hasil tembakau dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang paling membutuhkan. Dengan demikian, penggunaan DBHCHT di Kabupaten Blitar diharapkan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Sebagai tindak lanjut dari program ini, Dinas Sosial Kabupaten Blitar juga akan terus memantau pelaksanaan penyaluran bantuan untuk memastikan bahwa tidak ada penerima yang terlewatkan atau tidak sesuai kriteria. Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparansi dalam proses penyaluran bantuan sosial ini.

Dengan adanya program bantuan ini, diharapkan para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Blitar dapat merasakan manfaat yang nyata. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Blitar juga berencana untuk terus mengembangkan berbagai program lain yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(kmfkab/DBHCHT/sun)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper