Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2024 Oleh Bupati

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
b-news.id leaderboard

KABUPATEN BLITAR | B-news.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penting berupa penyampaian penjelasan Bupati Blitar terkait nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar untuk tahun anggaran 2024.

Acara tersebut berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada hari Senin, 19 Agustus 2024. 

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Rifa’i, Susi Narulita, dan Mujib.

Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, sejumlah perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Izul Marom, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, menjelaskan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar dengan nomor B/900/331/409.6.2/2024 yang diterima pada tanggal 16 Agustus 2024.

Surat tersebut memuat informasi terkait penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024, Ranperda tentang Perubahan APBD 2024, serta Ranperda tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2024. 

"Menindaklanjuti surat tersebut, dan sesuai dengan ralat jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan, DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna ini dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2024," ujar Suwito dalam pembukaannya.

Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam sambutannya menyatakan bahwa sidang paripurna hari ini memiliki arti yang sangat penting bagi kelangsungan proses pembangunan di Kabupaten Blitar yang sudah direncanakan untuk tahun 2024.

Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Jumadi Hadiri Peringatan HSN di Alun-alun Kanigoro

Menurut Bupati, sesuai dengan amanat konstitusi, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya adalah cerminan dari pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, demi mewujudkan kemakmuran rakyat.

Bupati Rini juga menekankan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini didasarkan pada pertimbangan yang matang.

"Kami telah memperhatikan perkembangan dari sisi pendapatan daerah, baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan transfer, serta upaya pencapaian sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," paparnya.

Baca Juga : 12 Desa di Kabupaten Blitar Terima Dana PISEW Rp 3 Miliar dari APBN 2024

Lebih lanjut, Bupati Rini Syarifah menjelaskan bahwa terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah diajukan ke DPRD, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, terdapat kemungkinan perubahan pada uraian sub-kegiatan dan besaran anggaran.

Semua perubahan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD dengan mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Di akhir sambutannya, Bupati Rini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Dia berharap bahwa hubungan baik ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga roda pembangunan di Kabupaten Blitar dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar," pungkasnya.(dprdkab/sun)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper