BLITAR | B-news.id - Puluhan Warga Desa Kemloko Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Senin (21/6/2022) rame - rame mendatangi kantor Desa Kemloko.
Kedatangan warga yang merupakan para wajib (WP) pajak bumi dan bangunan (PBB) ini untuk menanyakan sejumlah uang PBB yang telah disetorkan melalui perangkat desa, diduga ada yang belum disetorkan ke Bapenda.
Seperti yang disampaikan oleh Panut, 45 tahun warga dusun Kuwut Desa Kemloko kepada wartawan bahwa dirinya sejak tahun 2004 hingga sekarang, secara tertib setiap tahunnya telah membayar pajak PBB yang setorkan melalui pamong blok.
Namun setelah di cek melalui aplikasi pembayaran PBB-P2 secara online, ternyata ada beberapa tahun pajak yang belum terbayarkan.
"Ini mas setelah saya cek melalui aplikasi ternyata ada beberapa tahun pajak PBB saya dan keluarga saya yang belum terbayarkan. Padahal setiap menyetorkan uang ke pamong blok, Saya diberi tanda buktinya pembayaran (kitir), tapi anehnya dikertas cetakan kok tertulis belum lunas. Terus kemana uang itu," ungkapnya sambil menunjukkan kertas hasil cetakan dan dibenarkan oleh warga wajib pajak yang lain.
Dijelaskan oleh Panut bahwa selama ini yang melakukan penagihan di wilayah dusun Kuwut adalah pak YS salah satu perangkat desa yang menjadi pamong blok
."Alasan YS, saat Saya tanya, bilangnya untuk pajak tahun 2004 sampai 2014, katanya ditangani oleh Pratama. Namun setelah tahun 2015, ditangani oleh Bapenda," ujarnya.
Secara terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi Lintangsari,ST,MM dikonfirmasi wartawan terkait dengan masalah uang pajak PBB-P2 warga Desa Kemloko diduga ada yang belum disetorkan oleh pamong blok.
Pihaknya mengatakan berdasarkan UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana PBB itu dilimpahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah pada tahun 2014..
"Dengan masa persiapan setelah Undang - Undang tersebut di Undangkan, kemudian masa transisi penyiapan pemerintah daerah, per tahun 2014 dilimpahkan ke Kabupaten. Jadi untuk yang sebelum 2014 pengelolaan masih ada di Kantor Pratama, dilimpahkan kita juga bersamaan dengan hutang piutang dari masyarakat," jelasnya.
Asmaningayu menambahkan, apabila ada wajib pajak yang menunggak, denda pembayarannya 2% perbulan dibebankan maksimal selama 15 bulan. Jumlah total selama 15 bulan menjadi 30%.
"Jadi walaupun menunggak selama 8 tahun ya tetap 15 bulan totalnya 30�n bila yang tercatat di print out masih berpiutang, ma ka penduduk masih dinyatakan berpiutang. Untuk itu Minggu depan kita jadwalkan untuk penagihan - penagihan di desa Nglegok, Selorejo dan Wates. Sebenarnya kita itu sudah lakukan," tandasnya.
Terkait dengan adanya dugaan uang pajak PBB-P2 warga Desa Kemloko yang belum disetorkan ke Bapenda pihaknya akan melakukan penertiban kepada wajib pajak yang masih menunggak.
"Kami terus melakukan penertiban pajak PBB-P2 ke desa-desa, untuk wilayah kecamatan Nglegok, Desa Kemloko sudah termasuk dalam agenda penertiban, ya untuk saat ini kami m ngambil langkah persuasif dulu."imbuhnya.
Sementara itu Kades Kemloko Miftakul Choiri Spd mengatakan, akan dilakukan koordinasi kepada perangkat. Namun kedepan sistem pembayaran akan dirubah.
"Untuk tahun depan kita akan merubah konsep cara pembayaran wajib pajak, yaitu untuk surat penagihan akan diedarkan oleh pak RT, dan masyarakst membayar langsung ke kolektor dan untuk kolektor ditangsni oldh satu orang saja. Jadi cukup satu pintu yang nantinya kolektor akan melanjutkan membayar ke Bank," pungkasnya.
Sementara itu YS salah satu pamong blok yang disebutkan warga telah menerima setoran pajak PBB, belum bisa dikonfirmasi wartawan.
Hari Selasa (22/6/2022) YS tidak ada di kantor desa. Selanjutnya wartawan akan segera mengklarifikasi tentang kebenaran informasi tersebut. (sun ms)
Editor : Redaksi