Tingkatkan Perekonomian dan Ketahanan Pangan, Desa Kendalrejo Rehabilitasi JUT 2024

avatar Sunyoto
Proyek pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani di Desa Kendalrejo. (Ist)
Proyek pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani di Desa Kendalrejo. (Ist)

KABUPATEN BLITAR | B-news.id - Untuk merealisasikan penggunaan dana desa (DD) tahun 2024 bidang ketahanan Pangan, Pemerintah Desa Kendalrejo Kecamatan Talun. Kabupaten Blitar merehabilitasi Jalan Usaha Tani (JUT).

Rehabilitasi jalan usaha tani ini berada di wilayah dusun Tegalrejo pada RT 04 RW 05 dan RT 02 RW 05.

Baca Juga: Sedekah Bumi Plandirejo: Doa yang Menyatu dengan Tanah, Jejak Leluhur yang Menjadi Wisata Jiwa

Di RT 04 RW 05 jalan yang direhabilitasi panjangnya mencapai 484 meter dengan lebar 3 meter pagu anggaran sebesar Rp 88,6 juta dan di RT 02 RW 05 panjang jalan yang direhabilitasi 510 meter dengan lebar 3 meter, dianggarkan sebesar Rp 113.589.200,- anggaran bersumber dari dana desa (DD) tahun 2024.

"Rehabilitasi jalan usaha tani ini ada 2 titik kegiatan di Dusun Tegalrejo yaitu di RT 04 RW 05 dan RT 02 RW 05, masing-masing 1 titik panjangnya 484 meter lebar 3, anggarannya Rp 88,6 juta dan satu titik lainnya panjangnya 510 meter dan lebar 3 meter dengan anggaran sebesar Rp. 113.589.200,- semua anggaran diambil dari Dana Desa tahun 2024," kata Kepala Desa Kendalrejo, Achmadi Soefanan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan oleh Soefanan kegiatan rehabilitasi jalan usaha tani ini ada 3 tahapan yang dikerjakan diantaranya buras, burda, dan burtu.

"Ada tiga tahapan dalam rehab Jalan usaha tani masing-masing burtu (Laburan Aspal satu lapis), burda (Laburan Aspal dua lapis) dan buras (Laburan Aspal) sebagai penutup," jelasnya.

Pekerja proyek rehabilitasi jalan usaha tani sedang menyiapkan bahan aspal. (Ist) 

Lebih lanjut Kades Kendalrejo Achmadi Soefanan menyampaikan, rehabilitasi jalan usaha tani ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah Desa (Musdes) Pemerintah Desa bersama BPD, LPMD, RT/RW dan tokoh masyarakat, tokoh agama yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2024 sebagai bentuk penjabaran RPJM Desa Kendalrejo yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

"Pelaksanaan rehabilitasi jalan usaha tani ini adalah realisasi dari hasil musdes yang telah disepakati bersama, dituangkan dalam RKPDes. Jalan usaha tani ini untuk memudahkan para petani untuk mengangkut hasil pertanian. Jalan usaha tani mempunyai peran penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian, mempermudah transportasi hasil pertanian dan aksesibilitas kelahan pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat disekitar lahan pertanian, sehingga ketahanan pangan di Desa Kendalrejo meningkat,"ungkap Kades Kendalrejo Achmadi Soefanan.

Baca Juga: Pemkab Blitar Akan Serahkan SK kepada 1.720 P3K Paruh Waktu pada 19 Desember 2025

"Mudah-mudahan jalan usaha tani ini bermanfaat bagi petani serta masyarakat semuanya," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Desa Kendalrejo Rifaudin menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Desa Kendalrejo yang telah merehabilitasi jalan usaha tani yang ada di dusun Tegalrejo, yang kondisinya sudah rusak.

Proses pengaspalan jalan. (Ist) 

Menurutnya dengan direhabnya jalan usaha tani ini akan mempermudah para petani untuk menuju lahan pertaniannya, baik pada waktu mengolah lahan maupun pada waktu panen.

"Saya sangat berterimakasih kepada Pemerintah Desa dan pak Kades yang telah merehabilitasi jalan usaha tani ini, karena akan memudahkan warga masyarakat dan petani untuk menuju lahan pertanian," ucapnya. 

Baca Juga: DPUPR Kabupaten Blitar Dorong Proyek Infrastruktur Tepat Waktu dan Berkelanjutan

Perlu diketahui bahwa, untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia pemerintah melalui Sustainabel Development Goals (SDGs) bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan. 

Menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dirubah untuk Kedua kalinya menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, memandatkan tujuan pembangunan Desa, adalah meningkatkan Kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan.

Maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 tipologi Desa 18 tujuan Sustainble Development Goals (SDGs) Desa, Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, Desa tanggap budaya. (sunyoto)

Berita Terbaru