Bupati Rini Syarifah Kukuhkan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD Se Kab Blitar

avatar Sunyoto
Bupati Blitar Rini Syarifah kukuhkan masa perpanjangan keanggotaan BPD se Kabupaten Blitar. (Ist)
Bupati Blitar Rini Syarifah kukuhkan masa perpanjangan keanggotaan BPD se Kabupaten Blitar. (Ist)

KABUPATEN BLITAR | B-news.id -  Bupati Blitar Rini Syarifah hari ini Selasa 16 Juli 2024, mengukuhkan sekaligus menyerahkan Salinan Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di wilayah Kabupaten Blitar.

Pengukuhan dan Penyerahan SK Bupati perpanjangan masa keanggotaan BPD ini dilaksanakan di Wahana Wisata Edukasi Kampoeng Coklat Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, yang diikuti oleh seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di 220 desa di wilayah Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Sedekah Bumi Plandirejo: Doa yang Menyatu dengan Tanah, Jejak Leluhur yang Menjadi Wisata Jiwa

Hadir pada kesempatan ini diantaranya Bupati Blitar Rini Syarifah, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, Forkompincam Kademangan serta seluruh Kepala Desa.

Dalam sambutannya Bupati Blitar menyampaikan kegiatan ini sebagai tindakan lanjut atas pelaksanaan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan ke dua Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Atas nama pemerintah Kabupaten Blitar saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada saudara-saudara yang baru dikukuhkan sebagai badan Permusyawaratan desa di wilayah Kabupaten Blitar, semoga dengan pengukuhan ini m nambah semangat pengabdian panjenengan kepada masyarakat di desa masing-masing," kata Bupati Rini Syarifah.

Baca Juga: Pemkab Blitar Akan Serahkan SK kepada 1.720 P3K Paruh Waktu pada 19 Desember 2025

Pengukukuhan masa perpanjangan keanggotaan BPD Se Kabupaten Blitar. (Ist) 

Dikatakan oleh Bupati Rini Syarifah, Badan Musyawarah Desa merupakan lembaga yang setrategis dalam pemerintahan desa, sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa dan memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menyampaikan aspirasi warga memberikan masukan dan pengawasan terhadap kebijakan -kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa dan jalannya pemerintahan desa.

Baca Juga: DPUPR Kabupaten Blitar Dorong Proyek Infrastruktur Tepat Waktu dan Berkelanjutan

"Dengan prinsip-prinsip Good Government sehingga tercipta pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel dan partisipatif dengan adanya perubahan undangan undangan desa tentu kita berharap badan Permusyawaratan desa bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih optimal dengan penuh dedikasi integritas dan profesionalisme," ungkap Mak Rini sapaan akrab Bupati Wanita pertama di Kabupaten Blitar ini.

"Badan Permusyawaratan Desa yang dikukuhkan hari ini dapat mengemban amanat dengan penuh tanggung jawab menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta selalu mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan, BPD harus menjadi mitra yang konstruktif bagi kepala desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan, BPD bersinergi dan komunikatif dengan kepala desa serta seluruh elemen masyarakat demi kemajuan desa yang kita cintai bersama," pungkasnya.(kmfkab/sun)

Berita Terbaru