Peran Vital BPN Banyuwangi Tuntaskan Penyelesaian Konflik Agraria di Desa Pakel

Penyelesaian konflik sosial sengketa agraria di Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi, tanggung jawab semua pihak terlebih Pemda Banyuwangi sepatutnya sejak dini menegaskan keberadaan Dok Akta 1929 oleh Bupati Banyuwangi A Noto Hadi Surya. (Irawan/ B-news)
Penyelesaian konflik sosial sengketa agraria di Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi, tanggung jawab semua pihak terlebih Pemda Banyuwangi sepatutnya sejak dini menegaskan keberadaan Dok Akta 1929 oleh Bupati Banyuwangi A Noto Hadi Surya. (Irawan/ B-news)
b-news.id leaderboard

BANYUWANGI | B-news.id - Fenomena konflik dan sengketa pertanahan berkepanjangan nan tak kunjung berkesudahan yang dialami warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, sejak tahun 1993 hingga saat ini, patut mendapatkan kepedulian semua pihak.

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Banyuwangi, memiliki peran penting dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan selama hampir tiga dasawarsa ini, lantaran tak sedikit kerugian moriil dan materiil yang harus ditanggung oleh warga Desa Pakel.

Guna mengakhiri drama panjang konflik sosial tersebut, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Mujiono, A.Ptnh, melalui Korsub Seksi Penanganan Sengketa, Eko Prianggono, menghadiri forum dialog yang digagas oleh Polresta Banyuwangi pada, Senin (10/6/2024) di Omah Majapahit Cafe & Resto Banyuwangi.

Dalam dialog bertajuk "Menuju Pakel Yang Damai Dan Sejahtera" yang dihadiri oleh sejumlah pelaku peristiwa konflik Desa Pakel serta awak media tersebut, Eko Prianggono pada kesempatan pertama menerangkan bahwa berkenaan dengan penerbitan Sertipikat oleh Kantah Banyuwangi, terdapat sejumlah mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi dan dipatuhi.

"Kami (ATR/BPN) Banyuwangi tidak serta merta dalam menerbitkan sertipikat, kami memproses berdasarkan pengajuan permohonan yang syarat-syarat formilnya telah terpenuhi dan lengkap, serta tidak terdapat sengketa pada objek yang dimohonkan," terangnya.

Salinan terjemahan dari Dokumen Akta 1929 yang selama ini menjadi pegangan warga desa Pakel dalam mempertahankan lahan yang mencapai luasan 3000 hektar, pengakuan ahli waris, dokumen asli berbahasa Belanda tersebut kini telah raib setelah konflik Desa Pakel mulai mencuat.(irawan/B-news) 

Lebih lanjut Eko memaparkan, bilamana di kemudian hari timbul sengketa pada objek sertipikat yang diterbitkan tersebut, ATR/BPN memiliki kewenangan sebagai mediator yang membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa harus memaksakan sebuah penyelesaian.

"Sengketa pertanahan tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (Peradilan) saja, melainkan juga melalui jalur non litigasi, salah satunya melalui jalan musyawarah mufakat yakni melalui jalur mediasi," Paparnya.

Baca Juga : Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025 Mendatang Sebesar 6,4 Triliun Rupiah

"Ketika terdapat kesalahan prosedur penerbitannya, maka ATR/BPN dapat mengambil langkah pembatalan sertifikat, untuk selanjutnya di kembalikan pada hak lamanya, sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku," Imbuhnya Eko Prianggono.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seksi pengendalian dan penanganan sengketa Kantor Pertanahan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dalam kesempatan yang sama, para pelaku peristiwa, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H. Abdillah Rafsanjani, eks terpidana kasus penyebaran Hoax tanah Pakel tahun 2023, serta ahli waris pemegang (Ontginningsrecht) dokumen 1929, bak gayung bersambut menegaskan bahwa objek sengketa yang selama ini mereka perjuangkan adalah tanah negara.

Baca Juga : Wisuda 702 Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Menteri AHY: Jangan Pernah Berhenti Belajar

"Guna menegaskan hal itu, saya telah layangkan somasi pertama dan kedua kepada Ketua Rukun Tani Semberejo Pakel (RTSP) Harun, harapan saya RTSP segera meninggalkan tanah Pakel, karena semua kegaduhan ini sebenarnya dipicu oleh pihak yang tidak bersangkutan," tegasnya. 

Secara terpisah Aktivis Hukum, La Lati, SH, menganggapi forum dialog guna menuntaskan konflik Pakel tersebut, dirinya amat menyayangkan sikap dan manuver yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum yang selama ini mendampingi warga masyarakat Desa Pakel.

"Orang-orang seperti ini yang sebenarnya menjadi masalah, kalau memang benar ini adalah hak yang semestinya menjadi milik warga Pakel, langsung ke Pengadilan. Jangan kalian korbankan masyarakat, kasihan itu masyarakat dijadikan bola pingpong itu," cetusnya.

Berbicara tentang ini tanggung jawab siapa, catatan penulis berkenaan dengan konflik agraria yang terjadi, bahkan kini telah melahirkan konflik internal antara warga Desa Pakel, hakikatnya bukan hanya tanggung jawab Kementerian ATR/BPN dan Polresta Banyuwangi saja.

Selain peran serta masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi adalah satu-satunya pihak yang sepatutnya sejak dini mengambil tindakan cepat sebelum meluasnya konflik. Pasalnya, dokumen yang dimiliki dan menjadi pegangan warga Pakel adalah produk yang dihasilkan oleh Bupati Banyuwangi, Ahmad Noto Hadi Suryo pada Tahun 1929. (Irawan B-news)

b-news.id skyscraper

Berita Lainnya

b-news.id skyscraper