GRESIK | B-news.id - Rencana Revisi Undang - Undang (UU) 32/2002 tentang penyiaran terus mendapat penolakan dari wartawan diberbagai daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Gresik. Puluhan awak media yang tergabung dalam Wartawan Gresik Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD.
Dalam aksi unjuk rasa ini, puluhan awak media membentangkan poster dan spanduk penolakan terhadap revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.
Selain itu, mereka juga melakukan aksi teatrikal pengeroyokan terhadap salah satu jurnalis. Ini sebagai simbol pengekangan terhadap jurnalis investigasi yang selama ini sering terjadi. Apalagi jika nanti revisi UU jadi disahkan.
Dalam aksi kali ini, awak media juga melakukan orasi penolakan revisi UU penyiaran.
Suhud, wartawan Harian Bangsa dalam orasinya menyampaikan banyak pasal bermasalah dalam revisi UU 32/2002 tentang penyiaran. "Hal ini akan mengancam kebebasan pers," teriaknya.
Hal senada disampaikan Miftahul Arif Koordinator Aksi. Ia mendesak DPR RI mengkaji ulang rencana revisi UU penyiaran.
"Kami meminta Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama mengawal revisi UU penyiaran agar tidak menjadi alat membungkam pers," ungkapnya.
Wartawan Gresik membentangkan poster di depan kantor bupati Gresik. (Ist)
Setelah cukup labersama-samaorasi, awak media akhirnya diterima langsung Sekda Gresik Achmad Wasil.
Dalam pertemuan tersebut disepakati sejumlah poin yang ditandatangai dengan materai. Salah satunya, Pemkab Gresik berjanji akan menyampaikan aspirasi wartawan kepada pemerintah pusat.
Saya mewakili Pemkab Gresik sepakat dengan aspirasi wartawan dan akan menyampaikannya ke Pemerintah pusat," ungkap Sekda Gresik Achmad Wasil.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir yang menerima para awak media mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan para awak media.
"Kami DPRD Gresik sangat mendukung. Karena ini kewenangannya ada di DPR RI, kami akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI," tegasnya.
Menurut dia, salah satu pilar demokrasi adalah pers. Sehingga, keberadaan pers harus dijaga bersama-sama.
"Kalau memang revisi UU Penyiaran kontra dengan UU 40/1999 maka harus dibatalkan. Karena ini merupakan produk reformasi yang harus dijaga bersama-sama," pungkas Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir. (ali)