SURABAYA | B-news.id - Pengalaman berharga bagi orang yang berhati mulia, maksud hati ingin membantu malah ketipu, pepatah mengatakan harta tidak ada saudaranya baik kawan maupun tetangga bahkan karyawan sendiri juga tidak amanah.
Sebut saja Abdul, salah satu pengusaha garmen di Kota Surabaya, ketika kebaikannya menolong orang yang ingin bekerja malah dimanfaatkan dan disalahgunakan.
Diceritakan oleh Abdul, kala itu sekitar tahun 2.000 menerima seseorang yang ingin bekerja sebut saja berinisia ML untuk menjahit produk baju tagwa dengan sistem gaji borongan dan saat itu pasaran memang lagi rame dan diterimanya ML ini untuk menjahit baju dimana saat itu dikerjakan di rumah ML.
Tidak lama kemudian pada tahun 2003 si ML menawarkan rumah tetangganya milik Mustar terletak di Jl Sawah Pulo SR Gg III/ No 14 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya meminta agar dibeli oleh Abdul dengan dalih agar lebih mudah bekerja karena rumah yang ditempatinya sempit jadi tidak maksimal dalam bekerja menjahit kata ML kala itu.
Selanjutnya rumah tersebut dibeli oleh Abdul dengan harga jadi Rp 85 juta dengan sistem cas tempo yaitu 5 kali pembayaran. Pembayaran pertama pada Tgl 15 Maret 2003 senilai Rp 2 juta sebagai tanda jadi dan di titipkan ke ML untuk dibayarkan ke pemilik rumah yaitu Mostar dan bukti kuitansi pembayaran ada di serahkan ke Abdul.
Pembayaran kedua sebesar Rp 2 juta, namun kuitansi dari Mustar tidak diserahkan oleh ML ke Abdul dan selanjutnya untuk pembayaran ke tiga sebesar Rp 15 juta kuitansi juga tidak diserahkan ke Abdul.
Pembayaran ke 4 sebesar Rp 15.500.000 rupiah lagi -lagi kuitasinya juga tidak diserahkan kepada Abdul dan beruntung saat pembayaran terakhir yaitu ke 5 sebesar Rp 50.500.000 rupiah sebagai bukti pelunasan dibayarkan langsung oleh Abdul kepemilik rumah yaitu Mustar dihadapan Notaris dengan dibuktikan Ikatan Jual Beli pada tanggal 1/4/2003
Setelah semua pembayaran lunas pada Tanggal 28/5/2003 Abdul merenovasi rumah tersebut untuk ditingkat dua lantai dan setelah bangunan selesai, pada tanggal 5/2/2004 rumah tersebut ditempati ML untuk menjahit baju tagwa, namun semua mesin jahit, mesin obras mesin potong dan lainnya disediakan oleh Abdul, dan ML menempati secara gratis atau cuma-cuma beserta keluarganya
Pada tahun 2008, usaha mulai lesu persaingan usaha konveksi mulai ketat, orderan juga sepi dan tidak ada jalan lain akhirnya mesin jahit dan lainnya ditarik oleh Abdul dari rumah yang ditempati ML karena memang sudah sepi tidak ada garapan
Untuk sementara Abdul masih berbaik hati membiarkan ML serta keluarganya menempati rumah tersebut meski sebenarnya ingin menjual untuk menambah modal usaha , namun ML selalu meminta ditunda agar jangan dijual dulu sembari dirinya mencari kontrakan rumah.
Namun pada tahun 2019 ML meminta belas kasihan Abdul agar di ijinkan mengontrak rumah tersebut dan sewa rumah oleh ML dilanjutkan tiap tahun hingga berakhir pada pada Tgl 30-4-2022.
Abdul menambahkan dirinya tidak tega memaksanya keluar sebelum ML mendapat rumah lain, jadi kuijinkan sewa rumah pertahun dengan catatan setelah dapat rumah agar segera pindah karena rumah dibutuhkan, tapi ML terus memperpanjang kontrakan ujar Abdul.
Sialnya pada tahun 2022 ML meninggal dunia, dan dari sinilah awal munculnya permasalahan, rumah yang ditempati keluarga ML beserta anak mantunya ternyata tidak kunjung pindah.
Kebaikan Abdul rupanya di manfaatkan juga oleh anak alm ML berinisial Ris bersama ibunya mendatangi Abdul. Alih- alih mau membeli rumah tersebut, namun tidak cukup uang dan malah memperpanjang kontraknya serta berjanji akan segera pindah mencari kontrakan rumah lain, namun ujung -ujungnya justru ingin menguasai rumah yang dikontrak tersebut, ini terbukti meski masa sewa sudah habis atau berakhir pada Bulan 4 tahun 2023 Ris beserta keluarganya juga tidak kunjung pindah.
Abdul berusaha mengingatkan Ris, namun tidak ada tanggapan akhirnya Abdul meminta bantuan pihak Kelurahan juga tidak ada tanggapan didatangi ke rumahnya selalu tidak ada,ditelepon tidak diangkat.
Dan berkali- kali didatangi hanya ditemui saudara perempuannya. Parahnya lagi, Ris berupaya mengurus dokumen rumah tersebut ke (Pemkot ) Pemerintah Kota agar bisa beralih nama menjadi haknya dan beruntung upaya tersebut gagal karena dokumen yang dia ajukan tidak sah
Mengetahui hal tidak baik tersebut dimana ibarat air susu dibalas air tuba, akhirnya Abdul melalui kuasa hukumnya Nor Choils SH And Rekan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan No Perkara : 295/Pdt.G/3024/PN Sby. Yo iki jenenge di tolong malah menthung ( di tolong malah ingin memilik). (clis)